Aceh Tamiang — Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersama Kantor Wilayah Aceh melakukan monitoring langsung terhadap kegiatan restorasi arsip yang terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan ini bertujuan memastikan proses penyelamatan, pemulihan, dan perlindungan arsip berjalan optimal sesuai standar kearsipan nasional.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh jajaran pimpinan ANRI yang didampingi perwakilan Kanwil Aceh. Dalam peninjauan itu, tim melihat secara langsung tahapan restorasi, mulai dari proses identifikasi tingkat kerusakan, pembersihan, pengeringan, hingga perbaikan fisik arsip yang terdampak genangan air dan lumpur akibat bencana banjir.
Perwakilan ANRI menegaskan bahwa arsip merupakan memori kolektif bangsa sekaligus alat bukti yang memiliki nilai hukum dan administrasi tinggi. Oleh karena itu, upaya penyelamatan arsip pascabencana menjadi langkah krusial untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Arsip tidak hanya menyimpan informasi, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Karena itu, setiap arsip yang terdampak harus ditangani secara cepat dan tepat,” ujar salah satu pejabat ANRI dalam kesempatan tersebut.
Selain melakukan monitoring, tim juga memberikan pendampingan teknis kepada petugas di lapangan terkait metode restorasi yang sesuai standar, termasuk teknik pengeringan arsip basah dan penanganan dokumen yang mengalami kerusakan berat.
Kanwil Aceh menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan ANRI dalam upaya penyelamatan arsip pascabencana, serta memperkuat sistem mitigasi risiko kearsipan guna menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh arsip yang terdampak banjir di Aceh Tamiang dapat terselamatkan dan kembali dimanfaatkan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan tertib administrasi.
Sumber : Kot-lhokseumawe atr/bpn
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































