Bayangkan sebuah pasar modern yang lampunya menyala terang sepanjang malam meski sudah tidak ada seorang pun pengunjung di dalamnya. Atau gedung-gedung perkantoran yang pendingin udaranya terus berputar kencang bahkan di hari libur. Pemandangan seperti ini bukan lagi hal asing di Indonesia dan di sinilah persoalan sebenarnya dimulai. Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam TRANSMISI: Jurnal Ilmiah Teknik Elektro Universitas Diponegoro pada Januari 2024 mengangkat isu ini secara ilmiah melalui kajian audit energi dan kebutuhan cahaya pada bangunan Pasar Modern BSD City, Tangerang Selatan. Membaca penelitian tersebut dengan kacamata Pancasila, saya menemukan pesan moral yang jauh lebih dalam dari sekadar angka kilowatt-hour.
Penelitian yang mengkaji Intensitas Konsumsi Energi (IKE) dan standar pencahayaan bangunan komersial ini mungkin tampak murni bersifat teknis. Namun bagi saya, setiap baris datanya menyimpan pertanyaan yang sangat mendasar: sudahkah kita, sebagai bangsa yang berideologi Pancasila, mengelola sumber daya energi dengan adil dan bertanggung jawab?
Audit energi bukan sekadar hitungan angka, melainkan wujud nyata keadilan sosial. Memastikan setiap watt digunakan secara efisien berarti membuka jalan bagi ketersediaan energi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Kelima di Balik Angka Kilowatt-Hour
Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, berbicara tentang pemerataan dan tanggung jawab kolektif. Dalam konteks energi listrik, keadilan sosial bukan hanya soal apakah semua rumah sudah teraliri listrik meskipun itu juga masih menjadi pekerjaan rumah bangsa ini tetapi juga soal bagaimana energi yang ada digunakan secara bijak dan efisien.
Penelitian TRANSMISI 2024 menemukan bahwa bangunan yang telah berdiri lebih dari 10 tahun kerap tidak memiliki data konsumsi energi yang terdokumentasi dengan baik. Kondisi ini membuat pemborosan energi berlangsung diam-diam, tanpa terdeteksi, selama bertahun-tahun. Sementara itu, di desa-desa terpencil di ujung Nusantara, masih ada warga yang harus belajar dan bekerja dalam kegelapan karena keterbatasan pasokan listrik. Ironi ini adalah tamparan keras bagi nilai Keadilan Sosial yang kita agungkan.
Audit energi seperti yang dijalankan dalam penelitian tersebut dengan mengukur IKE menggunakan standar Permen ESDM No. 13 Tahun 2012 bentuk konkret dari tanggung jawab sosial dalam pengelolaan energi. Ketika sebuah gedung berhasil menekan konsumsi energinya melalui audit dan efisiensi sistem pencahayaan, penghematan itu bukan hanya soal tagihan listrik yang lebih murah melainkan soal ketersediaan energi nasional yang lebih merata untuk seluruh rakyat. Setiap kilowatt-hour yang dihemat di satu gedung komersial adalah satu langkah kecil menuju keadilan energi bagi saudara-saudara kita yang belum terlayani.
Sila Kedua: Kemanusiaan dalam Pengelolaan Cahaya
Ada aspek lain dari penelitian ini yang menyentuh nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kajian tentang kebutuhan cahaya (iluminasi) dalam bangunan bukan sekadar persoalan teknis fisikaini adalah persoalan kenyamanan dan keselamatan manusia. Standar pencahayaan yang ditetapkan untuk ruang kerja, lorong, dan area publik dalam pasar modern adalah bentuk penghargaan terhadap hak-hak dasar manusia: hak untuk bekerja dan beraktivitas dalam kondisi yang tidak membahayakan kesehatan mata dan tubuhnya.
Ketika sebuah penelitian teknik elektro dengan tekun mengukur lux per meter persegi dan membandingkannya dengan standar yang berlaku, sesungguhnya ada nilai kemanusiaan yang sedang diperjuangkan. Insinyur yang merancang sistem pencahayaan yang baik, yang memastikan tidak ada zona gelap berbahaya di area publik, adalah insinyur yang menaruh manusi bukan sekadar efisiensi mesin sebagai pusat dari kerjanya.
Sila Ketiga: Energi Terbarukan sebagai Proyek Persatuan
Penelitian ini juga menyinggung pentingnya efisiensi energi sebagai bagian dari target nasional pemerintah Indonesia untuk mengurangi pemborosan energi sebesar 17% di sektor industri. Target ini bukan milik satu daerah atau satu kelompok saja ini adalah proyek bersama seluruh anak bangsa yang sejalan dengan semangat Persatuan Indonesia.
Dalam optik sila ketiga, setiap upaya penghematan energi di Tangerang, di Surabaya, di Makassar, maupun di Jayapura adalah kontribusi nyata terhadap ketahanan energi nasional. Teknologi elektronika mulai dari sensor pintar, sistem kontrol pencahayaan otomatis, hingga perangkat monitoring energi berbasis IoT adalah alat pemersatu yang memungkinkan kita sebagai bangsa bergerak bersama menuju masa depan energi yang lebih berkelanjutan. Ilmu teknik elektro, bila dihayati dengan benar, adalah ilmu yang bekerja untuk kepentingan bersama.
Penutup: Insinyur yang Berpancasila
Membaca satu artikel jurnal teknik elektro tentang audit energi, saya justru menemukan cermin Pancasila yang jernih. Di balik persamaan IKE dan grafik konsumsi daya, tersimpan pertanyaan-pertanyaan besar tentang keadilan, kemanusiaan, dan persatuan. Ini mengingatkan saya bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi tidak pernah benar-benar netral,ia selalu membawa dampak sosial yang nyata.
Sudah saatnya kita mendorong lahirnya insinyur-insinyur yang tidak hanya cakap menghitung beban listrik, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai luhur bangsa. Insinyur yang, ketika merancang sistem elektronika sebuah gedung, bertanya bukan hanya “seberapa efisien sistem ini?” tetapi juga “seberapa adil dan bermanfaat karya ini bagi seluruh rakyat Indonesia?” Karena pada akhirnya, teknologi terbaik adalah teknologi yang memanusiakan manusia dan mewujudkan keadilan sosial dan itulah hakikat Pancasila yang sesungguhnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































