Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem penegakan hukum. Namun, di balik kemajuan tersebut, terdapat risiko serius ketika teknologi digunakan tanpa pengawasan dan pertimbangan etis yang memadai.
Salah satu contoh nyata adalah kasus yang menimpa Angela Lipps, seorang wanita berusia 50 tahun yang menjadi korban salah tangkap oleh aparat kepolisian setelah sistem AI mengidentifikasi wajahnya sebagai pelaku penipuan bank. Padahal, identifikasi tersebut hanya berdasarkan kemiripan wajah tanpa bukti kuat lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa kesalahan utama bukan hanya pada teknologi, tetapi pada ketergantungan aparat terhadap AI tanpa verifikasi lanjutan. Teknologi dijadikan dasar utama keputusan, bukan sekadar alat bantu.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang Terabaikan
Sila kedua Pancasila menegaskan pentingnya memperlakukan manusia secara adil dan beradab. Namun, dalam kasus kasus Angela Lipps, aparat penegak hukum terlalu bergantung pada hasil AI tanpa melakukan verifikasi menyeluruh.
Akibatnya, seseorang yang tidak bersalah harus mengalami trauma akibat penahanan selama 6 bulan yang seharusnya tidak pernah terjadi. Hal ini mencerminkan bahwa nilai kemanusiaan belum sepenuhnya dijunjung tinggi. Teknologi yang digunakan tanpa pertimbangan moral dapat mengabaikan hak-hak dasar manusia.
Keadilan Sosial yang Belum Terwujud
Sila kelima Pancasila berbicara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam konteks ini, keadilan bukan hanya soal hukum, tetapi juga perlindungan terhadap hak individu.
Kasus ini memperlihatkan adanya ketimpangan kekuasaan antara individu dan sistem. Seseorang bisa kehilangan haknya hanya karena kesalahan algoritma, tanpa adanya mekanisme perlindungan yang memadai. Lebih ironis lagi, tidak ada permintaan maaf resmi dan kompensasi setelah kesalahan tersebut terbukti.
Jika keadilan hanya bergantung pada sistem tanpa kontrol etis, maka keadilan itu sendiri menjadi rapuh.
Refleksi bagi Indonesia
Meskipun kasus Angela Lipps terjadi di luar negeri, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia yang juga mulai mengadopsi teknologi digital dalam berbagai sektor.
Dalam penerapannya, nilai-nilai Pancasila harus tetap menjadi landasan utama, sehingga:
- Teknologi berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti manusia
- Setiap keputusan tetap melalui proses verifikasi yang ketat
- Hak asasi manusia tetap dilindungi secara maksimal
Dengan demikian, kemajuan teknologi dapat berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Kasus Angela Lipps menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak selalu sejalan dengan keadilan jika tidak diimbangi dengan nilai kemanusiaan dan moral. Kesalahan bukan semata-mata pada AI, tetapi pada cara manusia menggunakannya.
Melalui perspektif Pancasila, jelas bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab moral.
Jika nilai-nilai tersebut diabaikan, maka teknologi yang seharusnya membantu manusia justru berpotensi menjadi alat yang merugikan manusia itu sendiri.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

























































