Trancam
Trancam adalah makanan khas Jawa Tengah yang terdiri dari berbagai macam sayuran lalapan seperti Timun, Kemangi, Kacang Panjang, Kubis Putih yang dipotong-potong dan dicampur dengan parutan kelapa berbumbu. Trancam kerap kali disamakan dengan urap, namun keduanya memiliki perbadaan Urapmerupakan sayur-sayuran matang yang dicampur dengan bumbu kelapa, sedangkan trancam merupakan campuran berbagai sayuran lalapan mentah berbumbu kelapa.
Trancam – Di daerah Sukoharjo Jawa Tengah trancam mengalami inovasi, kerap kali setiap pembuatannya ditambah dgn irisan halus Daun keningkir, kacang kedelai goreng, potongan tempe goreng dan suiran daging ayam. Ada juga yang menambahkan pokak dan petai cina.
Bahan :
Kacang panjang, potong 1cm
Ketimun, buang bijinya, potong kotak
Tauge, bersihkan akarnya (resep aseli menggunakan tauge pendek)
Daun kemangi secukupnya
Tempe dibakar (bisa juga dikukus), potong kotak (1cmx1cm)
Petai cina atau petai biasa
250 gr kelapa parut
Bumbu Halus:
2 cm kencur
4bh bawang putih
Cabe merah banyaknya sesuai selera
2 lb daun jeruk, buang tulang daunnya
1 sdt gula jawa iris
garam sesuai selera
Cara Membuat:
- Campur bumbu halus dengan kelapa parut hingga rata, lalu kukus selama 25 menit
- Siapkan bahan2 sayuran di mangkuk saji yg agak besar, aduk rata semua bahan dengan kelapa parut
- Hidangkan segera, selagi sayuran masih segar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































