Yayasan PKP DKI Jakarta yang didirikan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, H. Ali Sadikin, meresmikan Kampus PKP yang terletak di atas lahan seluas 18 hektar di Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Kampus PKP DKI Jakarta.
Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 22 September 2023, PKP saat ini diketuai oleh Sukesti Martono, mantan Kepala Dinas pendidikan DKI Jakarta tahun 2008 yang menggeser KH.Amidhan, mantan Ketua MUI tahun 2015.
“Sangat ironis, belum genap 2 tahun menjabat, Pengurus Yayasan PKP DKI Jakarta telah memecat 3 guru dan 1 karyawan dengan landasan yang tak masuk akal dan logis dengan alasan tidak boleh rangkap jabatan. Faktanya ketua umum sendiri rangkap jabatan serta masih ada beberapa karyawan yang rangkap jabatan”. Ungkap sarmadi ketika diwawancarai.
Begitu pula mengenai kejahteraan guru dan karyawan yang sangat jomplang sekali. Sarmadi (58) yang telah mengadbdikan diri selama kurang lebih 30 tahun. “Saya hanya menerima honor 3 juta rupiah yang jauh dari ump jakarta dan honor pembina drum band yang sudah dijanjikan pada pengurusan tahun ini namun belum dibayarkan”. Ungkap guru olahraga SMK PKP sekaligus alumnus UNJ.
Kritik Pedas dibayar PHK Sepihak
Pada 19 Desember 2024, ketika Sarmadi bersama Forum Guru PKP DKI Jakarta menyuarakan kritik terhadap kebijakan yayasan yang dinilai merugikan para pendidik dan mengusulkan peningkatan kesejahteraan guru dan karyawan, namun pada tanggal 30 Desember 2025 adanya intimidasi dari pengurus dengan kunjungan ke satuan unit pendidikan. Setelah pertemuan itu pada tanggal 14 Februari 2025 dengan Nomor: SK-14/Sekr/PKP/2025 dilayangkan surat memberhentikan secara tidak hormat kepada sarmadi selaku ketua forum.
Hingga saat ini, sarmadi melayangkan surat penolakan atas surat tersebut namun dipinpong oleh pihak yayasan.
diwawancarai awak media setelah kegiatan tahrib ramahdan, Abdur Rochman selaku sekretaris menghindar bila ditanyakan terkait dengan kesejahteraan dan PHK sepihak. (RS)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































