Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Muhammadiyah Bulukumba tengah berada dalam kondisi mati suri. Tanpa ada regenerasi, pemilihan, atau pelantikan pengurus baru, dua lembaga inti kemahasiswaan ini seolah-olah menghilang, menyisakan kekosongan yang kian meresahkan.
Tongkat estafet kepemimpinan terputus total. Tidak ada Pemira (pemilihan raya) yang digelar, tidak ada musyawarah besar, dan tidak ada komunikasi resmi dari pihak kampus mengenai keberlanjutan dua organisasi strategis ini. Padahal, eksistensi BEM dan DPM tidak hanya berfungsi sebagai sarana aspirasi mahasiswa, tetapi juga menjadi salah satu indikator penilaian dalam proses akreditasi perguruan tinggi.
BEM dan DPM memiliki peran penting dalam membangun iklim demokrasi kampus, melaksanakan program pengembangan soft skill mahasiswa, serta menjadi mitra kritis bagi kebijakan birokrasi. Mahasiswa pun mulai mempertanyakan komitmen kampus dalam membina kehidupan organisasi.
Kini, harapan satu-satunya ada pada keseriusan pihak universitas dalam merespons situasi ini. Jika tidak, bukan tidak mungkin BEM dan DPM di Universitas Muhammadiyah Bulukumba akan benar-benar tinggal nama mati di atas kertas, dan terkubur dalam sejarah kampus.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































