Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi Riau semakin meluas, berdasarkan pantauan hospot satelit terra Aqua nasa dari sistem pemantauan
karhutla dari periode 1 Januari sd 20 Juli 2025 secara keseluruhan di wilayah Riau terdapat 4.449 titik.dengan titik tertinggi pada bulan juli sejumlah 3.031 titik.dengan luas lahan kurang lebih 889 HA.hingga saat ini kebakaran hutan semakin meluas di wilayah provinsi Riau.
Raihan mauliddin wakil bupati himip abdurrab angkat suara terkait masalah karhutla yang sedang di alami provinsi Riau
“ia menilai bahwa kebakaran hutan dan lahan bukanlah masalah yang baru ini terjadi di provinsi Riau, tetapi sudah menjadi bencana yang terus berulang. karhutla bukan hanya mencederai alam tetapi juga kesehatan, maupun pendidikan, meskipun sudah banyak program yang dilakukan oleh pemerintah,namun belum ada langkah kongkrit yang diambil pemerintah provinsi Riau,ujarnya”
ia menduga bahwa adanya:
1. ada dugaan kelalain pengawas
“Jika patroli dan pemantauan berjalan optimal seharusnya titik api bisa dicegah sebelum meluas”
2.dugaan lemahnya penegakan hukum,dugaan perlindungan terhadap perusahaan besar
“penegakan hukum cenderung menyasar kepada individu, sementara perusahaan yang lahannya terbakar berhektar herktar jarang mendapat sanksi tegas”
tanpa menyudutkan pihak mana pun masyarakat riau mempunyai hak untuk menduga serta mempertahankan dan menuntut:
1. evaluasi kinerja pengawasan karhulta di provinsi Riau
2. penegakan hukum transparansi dan keadilan
3. jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak
Raihan menegaskan, pemerintah provinsi riau harus mengusut tuntas masalah karhutla di provinsi Riau.jika tidak ada perubahan secara signifikan,maka Raihan siap mengajak seluruh elemen masyarakat Riau untuk aksi protes terhadap pemerintah provinsi Riau.hidup pelajar,hidup rakyat Indonesia,hidup masyarakat riau
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”