Lantik Jabatan Baru di Lingkup Eselon II, Menteri Nusron Ingatkan 80% Tugas Pokok Kementerian ATR/BPN adalah Pelayanan
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (23/07/2025). Dalam pelantikan yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta ini, Menteri Nusron mengingatkan kembali bahwa inti dari tugas pokok Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan kepada masyarakat.
“Tugas pokok kita di ATR/BPN ini 80% intinya ada di pelayanan atau services government. Maka kata kunci suksesnya ada dua, pertama adalah sistem yang efisien yang memudahkan layanan, kemudian kedua adalah sumber daya manusia (SDM),” tegas Menteri Nusron.
Pelantikan kali ini tergolong istimewa karena mayoritas pejabat yang dilantik menempati jabatan baru, terutama di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). “Jabatan yang dilantik kali ini unik karena hampir semuanya adalah pos baru. Ada 1 Sekretaris Badan, 3 Kepala Pusat, dan 1 Kepala Kanwil. Karena itu, tentu ada tantangan baru,” ujar Menteri Nusron.
Ia menegaskan, investasi utama Kementerian ATR/BPN bukanlah pada infrastruktur fisik, seperti gedung atau jembatan, melainkan pada penguatan sistem dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Kalau saya boleh mengatakan, masa depan ATR/BPN itu ada di tangan BPSDM. Kalau BPSDM set up SDM-nya salah, ke depannya output-nya juga akan salah,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pelatihan manajemen risiko bagi pegawai dan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, kesadaran dan pemahaman atas risiko kebijakan masih minim. “Saya lihat ini masih blank. Bagaimana risiko yang akan dimunculkan akibat kebijakan kita, apa mitigasinya, semua belum diputuskan dengan baik,” ungkapnya.
Karena itu, ia memberikan mandat besar kepada BPSDM untuk menjawab tantangan penguatan SDM sebagai bagian dari transformasi pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Khusus kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara, Menteri Nusron mengingatkan pentingnya menjaga akurasi data pertanahan di kawasan perbatasan negara.
Sementara untuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB dan Maluku Utara serta seluruh pejabat yang dilantik, Menteri Nusron mengamanatkan untuk terus berinovasi yang relevan dengan perkembangan zaman dan bekerja dengan semangat pelayanan publik yang adaptif dan berintegritas. “Sekali lagi, kita sebagai abdi negara sekaligus pelayan masyarakat harus mempunyai semangat meritokrasi sesuai dengan jiwa zaman yang dibutuhkan. Selamat bekerja,” pungkasnya.
Adapun jabatan baru yang dilantik kali ini antara lain Sekretaris BPSDM; Kepala Pusat Penilaian Kompetensi pada BPSDM; Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional pada BPSDM; Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi pada BPSDM; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara. Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya yang turut dilantik dalam kesempatan ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik pada Ditjen PSKP; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara.
Hadir secara daring dalam pelatikan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Hadir secara luring, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (LS/YZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”