Metro, siaran-berita.com — Setelah mengabdi selama 38 tahun 5 bulan di lingkungan peradilan agama, Drs. Joni resmi mengakhiri tugasnya sebagai Hakim Utama Pengadilan Agama Metro Kelas I A. Upacara purnabakti dilangsungkan dengan khidmat pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi panjangnya sebagai penegak hukum Islam.
Kabar purnabakti Drs. Joni disampaikan oleh sahabat karibnya, Drs. H. Mukhlis, MM., yang juga berdomisili di Metro, Lampung. H. Mukhlis turut hadir dalam acara pelepasan purnabakti tersebut, yang digelar oleh Pengadilan Agama Metro sebagai penanda akhir perjalanan panjang seorang hakim yang dikenal tegas namun bersahaja.
Drs. Joni memulai pengabdiannya di dunia peradilan sejak tahun 1987, saat pertama kali diangkat sebagai staf di Pengadilan Agama Kotabumi, Lampung. Kariernya terus menanjak. Ia dipercaya sebagai Calon Hakim pada Januari 1990, lalu menjabat sebagai Juru Sita Pengganti pada April tahun yang sama. Pada Januari 1991, ia naik jabatan sebagai Panitera Muda Permohonan.
Kariernya makin berkembang saat dipercaya menjadi Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan di Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung pada September 1993. Setelah itu, ia bertugas di berbagai wilayah, mulai dari Pengadilan Agama Tanggamus, Tulang Bawang, Gunung Sugih, Cibadak, hingga Tanjungkarang.
Puncak pengabdiannya ditandai dengan pengangkatan sebagai Hakim Utama Pengadilan Agama Metro sejak 1 Juli 2025. Sebelumnya, sejak 2021, ia menjabat sebagai Hakim Utama Muda di lembaga yang sama. Karier panjangnya menjadi bukti konsistensi dan integritas dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Drs. Joni lahir di Cambai, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada 23 Juli 1960. Ia mengawali pendidikan formalnya di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Perguruan Islam Raudhatul Ulum Sakatiga (PIRUS), Ogan Ilir, yang ia tamatkan pada tahun 1976, kemudian melanjutkan ke PGAN Palembang, dan berhasil menyelesaikan studi di Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang dengan gelar Sarjana Hukum Islam pada tahun 1985.
Di balik profesinya yang tegas dan penuh tanggung jawab, Drs. Joni dikenal sebagai sosok yang hangat dan bersahaja dalam keluarga. Ia menikah dengan Noncik dan dikaruniai tiga anak: Zeinul Abidin Feuzi, Humaidi Chandra Wijaya, dan Hidayah Yulianty Harjono. Ketiganya menjadi penopang utama semangat pengabdian yang ia jalani selama lebih dari tiga dekade.
Bagi rekan-rekannya di lingkungan peradilan agama, sosok Drs. Joni bukan hanya sekadar hakim, tetapi juga teladan dalam menjunjung tinggi nilai keadilan, kejujuran, dan komitmen terhadap hukum Islam.
“Beliau adalah pribadi yang lurus dan istiqamah dalam menjalankan tugas. Kami kehilangan sosok pemimpin yang mampu menjadi panutan,” ujar salah satu kolega yang turut hadir dalam upacara purnabakti.
Purnatugas Drs. Joni menjadi momen reflektif bagi insan peradilan lainnya. Bahwa ketekunan, integritas, dan keikhlasan adalah fondasi utama dalam menjalankan amanah negara. Jejak pengabdiannya menjadi warisan moral yang patut diteladani oleh generasi penerus di dunia hukum dan peradilan agama. (JA)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”