Ternate – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka penjatuhan sanksi disiplin terhadap salah satu warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib. Sidang berlangsung di ruang Pembinaan Narapidana (Binadik) Lapas, Sabtu (22/8).
Kepala Lapas Ternate, Faozul Ansori, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Yuslizar, menjelaskan bahwa sidang TPP merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan sekaligus upaya pembinaan di dalam lapas. “Pelanggaran tata tertib yang dilakukan warga binaan harus ditindak sesuai ketentuan, bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran agar tidak diulangi kembali,” ujar Yuslizar.
Ia menambahkan, ini adalah bentuk komitmen Lapas Ternate dalam rangka memberantas dan deteksi dini gangguan kamtib, ia juga menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam sidang TPP mempertimbangkan aspek hukum, aturan internal lapas, serta pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku warga binaan. “Kami ingin memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan bersifat mendidik, sehingga warga binaan bisa lebih menyadari kesalahannya dan termotivasi untuk memperbaiki diri,” lanjutnya.
Pelaksanaan sidang TPP ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan agar senantiasa mematuhi tata tertib yang berlaku di Lapas Ternate, demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif dalam proses pembinaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”