Ternate – Dalam rangka mendukung dan mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Ternate turut berpartisipasi dalam kegiatan peresmian ketahanan pangan Nusakambangan dan penanaman pohon kelapa serentak di seluruh Indonesia, Selasa (9/9).
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serentak di seluruh wilayah Indonesia. Untuk Maluku Utara, pelaksanaan terpusat di Rutan Ternate dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara serta Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Pemasyarakatan Malut, S. Mahdar, Kakanwil Imigrasi Malut, Muhammad Ridwan, bersama Forkopimda Provinsi Maluku Utara, antara lain Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe, Ketua DPRD Malut , Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono, Kabinda, Kepala BNNP Malut, serta Danrem 152/Babullah.
Sebanyak 5.000 pohon kelapa ditanam secara serentak di seluruh wilayah Maluku Utara sebagai wujud nyata dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.
Kalapas Ternate, Faozul Ansori, turut menghadiri kegiatan tersebut bersama seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Ternate. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa Lapas Ternate siap mendukung program pemerintah melalui aksi nyata di bidang ketahanan pangan.
“Melalui penanaman pohon kelapa ini, kita berharap dapat memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya untuk lingkungan tetapi juga untuk memperkuat kemandirian pangan,” ujar Faozul Ansori.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”