Surabaya, 11 September 2025 — Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penyaluran dana sekitar Rp 200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia ke bank-bank umum. Langkah ini diambil untuk meredakan masalah kekeringan likuiditas yang belakangan mengganggu kelancaran peredaran uang dan kredit di sektor perbankan.
Saat ini, dana pemerintah yang menumpuk di Bank Indonesia mencapai Rp 430 triliun akibat lambatnya realisasi belanja negara. Penundaan belanja ini menahan peredaran uang di perekonomian sehingga berdampak pada menurunnya ketersediaan dana bagi perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor riil.
Menurut Purbaya, pemindahan dana ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan tambahan likuiditas, bank diharapkan lebih leluasa memberikan kredit kepada dunia usaha, khususnya sektor produktif yang membutuhkan pembiayaan. “Dana tersebut tidak akan ditarik kembali melalui operasi moneter biasa,” tegas Purbaya, untuk memastikan efek jangka panjang dari kebijakan ini.
Bank Indonesia turut mendukung langkah pemerintah dengan menambah pembelian obligasi pemerintah di pasar sekunder serta membatasi penerbitan surat berharga jangka pendek. Kombinasi kebijakan fiskal dan moneter ini diharapkan dapat memperkuat ketersediaan likuiditas dan menahan potensi gejolak di pasar keuangan.
Para analis menilai kebijakan ini merupakan upaya cepat pemerintah dalam menanggapi gejala pengetatan likuiditas yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa langkah jangka panjang yang lebih penting adalah mempercepat realisasi belanja negara, agar dana tidak kembali menumpuk di Bank Indonesia.
Kebijakan injeksi likuiditas ini menegaskan peran aktif pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi. Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan ini dapat mendukung dunia usaha sekaligus menjaga momentum pertumbuhan di tengah tantangan global yang masih penuh ketidakpastian.
Sumber gambar: Polina Tankilevitch (via pexels.com)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































