Barru – Polres Barru berhasil meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Parepare atas capaian kinerja pengelolaan anggaran pada Semester I Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan pertama diberikan kepada Polres Barru sebagai Satuan Kerja dengan frekuensi transaksi melalui CMS terbanyak pada kategori pagu DIPA besar, menempati peringkat terbaik kedua.
Selain itu, Polres Barru juga meraih penghargaan sebagai Satuan Kerja dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tertinggi untuk kategori pagu DIPA besar, dengan peringkat terbaik keempat.

Piagam penghargaan diterima langsung oleh Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng, S.E., yang mewakili Kapolres Barru. Penyerahan dilakukan oleh Kepala KPPN Parepare, Ferryal Resque, di Aula KPPN, Rabu (17/9/2025).
Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya atas penghargaan tersebut. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Barru dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan.
“Prestasi ini akan menjadi motivasi bagi seluruh personel agar terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Kabupaten Barru,” ujar perwira yang akrab disapa Panglima Timur itu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”