Jakarta, 29 September 2025 – Warga RT 02 RW 05 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, menyampaikan tuntutan pemberhentian Ketua RT mereka, Anita Sari, melalui musyawarah warga yang digelar pada Minggu (7/9).
Dalam surat tuntutan yang ditandatangani perwakilan warga, kepemimpinan Ketua RT dinilai tidak lagi berjalan sesuai amanah. Sejumlah persoalan disoroti, mulai dari ketidakhadiran Ketua RT di wilayah, tidak menjalankan tugas lebih dari dua minggu, hingga dugaan intimidasi terhadap sebagian warga.
Selain itu, penolakan terhadap kegiatan positif warga, seperti turnamen futsal yang digagas pemuda, serta munculnya pernyataan provokatif yang dinilai menimbulkan keresahan, turut memperkuat alasan pengajuan tuntutan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, perwakilan warga telah menemui Lurah Kebon Pala, Faisal Rizal. Namun karena harus menghadiri rapat di Kecamatan Makasar, pertemuan kemudian diarahkan kepada Kasi Pemerintahan Kelurahan Kebon Pala, Sigit Priyono, bersama Sekretaris Kelurahan. Surat tuntutan resmi pun telah diterima oleh keduanya untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam surat tersebut, warga RT 02 RW 05 juga menyampaikan permintaan kepada Lurah Kebon Pala agar memberhentikan Ketua RT Anita Sari. Tuntutan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 30 huruf d, yang mengatur pemberhentian pengurus RT sebelum habis masa jabatan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (1).
Selain itu, warga turut menegaskan dasar hukum pada Pasal 31 Ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, yang menyebutkan: “Atas usul masyarakat, Lurah dapat menonaktifkan atau memberhentikan Pengurus RT.”
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, warga berharap agar tuntutan pemberhentian Ketua RT segera ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan dan instansi terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”