TK Islam Terpadu (TKIT) Al-Fadiyah menerima bantuan Interactive Flat Panel (IFP) atau layar interaktif dari pemerintah pada Rabu (1/10/2025). Bantuan ini merupakan bagian dari program digitalisasi pembelajaran nasional, tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
Program tersebut dirancang untuk mendukung digitalisasi dan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Dengan adanya perangkat ini, sekolah diharapkan mampu menyajikan pembelajaran yang lebih modern, interaktif, dan variatif bagi peserta didik.
Kepala TKIT Al-Fadiyah, Fatkul Mu’is, S.Pd., menyampaikan rasa syukur atas bantuan tersebut. “Bantuan ini akan sangat bermanfaat untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di kelas, terutama dalam menghadirkan pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan berbasis teknologi. Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah terhadap peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.
Penerimaan perangkat dilakukan di lingkungan TKIT Al-Fadiyah dan disaksikan oleh guru serta tenaga pendidik. Pihak sekolah berkomitmen memanfaatkan IFP secara optimal untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, bermakna, sekaligus sesuai dengan tuntutan era digital.
Dengan adanya layar interaktif ini, TKIT Al-Fadiyah kini semakin siap menghadirkan pembelajaran yang lebih interaktif, sejalan dengan visi digitalisasi pendidikan nasional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”