7 Oktober 2025
Bengkulu – Sebanyak 16 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Aula Rutan Bengkulu. Sidang yang berlangsung secara tertib dan kondusif ini membahas berbagai usulan program integrasi, di antaranya 5 usulan Cuti Bersyarat (CB) dan 11 usulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Sidang TPP kali ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, didampingi oleh Ketua TPP, Rafi Rizaldi, beserta seluruh anggota TPP.
Dalam sambutannya, Karutan Bengkulu, Yulian Fernando, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang TPP merupakan bagian penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan. Ia menyampaikan bahwa sidang ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga menjadi sarana untuk menilai sejauh mana keberhasilan pembinaan yang telah dilakukan terhadap warga binaan.
“Sidang TPP adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan bahwa setiap usulan program integrasi benar-benar diberikan kepada warga binaan yang layak, disiplin, dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana,” ujar Yulian.
Lebih lanjut, Yulian menambahkan bahwa program integrasi seperti cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun tetap harus melalui proses evaluasi ketat oleh tim pengamat pemasyarakatan. Hal ini bertujuan agar hak tersebut tidak disalahgunakan dan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Sementara itu, Ketua TPP, Rafi Rizaldi, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, masing-masing warga binaan dievaluasi berdasarkan beberapa aspek, seperti perilaku sehari-hari, tingkat kedisiplinan, partisipasi dalam kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta tanggung jawab dalam lingkungan blok hunian. Hasil dari sidang ini nantinya akan menjadi dasar rekomendasi untuk pengusulan integrasi ke tingkat pusat.
“Kami menilai secara objektif. Setiap warga binaan yang diusulkan harus benar-benar menunjukkan perubahan yang signifikan, baik dalam sikap maupun tindakan. Ini adalah wujud penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan,” jelas Rafi.
Kegiatan sidang berjalan dengan tertib dan lancar. Para warga binaan yang hadir tampak antusias dan penuh harap dapat memperoleh kesempatan untuk menjalani sisa masa pidananya di luar rutan melalui program integrasi tersebut. Mereka juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Rutan Bengkulu yang terus memberikan pembinaan serta motivasi selama mereka menjalani masa hukuman.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”