Ternate – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate kembali melaksanakan razia rutin di blok hunian warga binaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sejalan dengan semangat pembenahan berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan, Selasa (22/10).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Jefry R. Persulessy tersebut melibatkan jajaran komandan jaga regu pengamanan malam, anggota regu, staf KPLP, serta CPNS. Fokus pemeriksaan dilakukan pada lima kamar, yakni Blok B kamar 4, Blok E kamar 1 dan 2, serta Blok D kamar 3 dan 5. Kegiatan berjalan lancar dan tertib, dengan dukungan penuh seluruh petugas pengamanan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, di antaranya dua unit handphone, dua charger, satu earphone, satu tang, dua speaker mini, satu pemanas air, dan satu gulungan kabel. Temuan tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari tindakan preventif untuk menjaga keamanan serta memastikan lingkungan hunian tetap kondusif dan bebas dari pelanggaran tata tertib.
Kalapas Ternate, Faozul Ansori menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen jajaran Lapas dalam menjalankan arahan pimpinan pusat.
“Kami terus memperkuat langkah deteksi dini dan pengawasan internal sesuai prinsip ‘Panca Carana Laksya Pemasyarakatan’. Setiap tindakan yang dilakukan menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan bermartabat,” ujarnya.
Melalui laporan resmi yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan acuan untuk peningkatan pengamanan di masa mendatang. Faozul Ansori juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat, seraya menegaskan pentingnya sinergi dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan, bukan sekadar pengawasan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”