22 Oktober 2025
Bengkulu – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu, petugas Rutan menggelar razia insidentil pada Rabu (22/10). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Ahmad Gunawan, dengan melibatkan sejumlah jajaran petugas pengamanan dan staf KPR.
Razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam keterangannya Ahmad Gunawan menekankan pentingnya pelaksanaan razia dilakukan secara humanis, profesional, dan tetap menghormati hak asasi para warga binaan. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala maupun insidentil sesuai dengan arahan Kepala Rutan Bengkulu.
“Razia ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai bentuk pencegahan dan deteksi dini terhadap kemungkinan adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian,” ujar Ahmad Gunawan.
Selama razia berlangsung, seluruh blok hunian diperiksa secara menyeluruh oleh tim razia. Petugas memeriksa setiap sudut kamar, mulai dari tempat tidur, lemari, hingga barang-barang pribadi warga binaan. Pemeriksaan dilakukan dengan tetap menjaga situasi kondusif dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penghuni rutan.
Dari hasil razia tersebut, petugas tidak menemukan adanya narkoba maupun alat komunikasi ilegal seperti telepon genggam. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Rutan Kelas IIB Bengkulu dapat terus menciptakan suasana yang kondusif, aman, serta mendukung upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi seluruh warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”