Jalan Srengseng yang mengarah ke Kelapa Dua, Depok, mengalami kemacetan parah setiap sore, terutama pada jam pulang kerja, yang mengganggu aktivitas warga dan memperpanjang waktu tempuh perjalanan.
Jalan Srengseng merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan kawasan Srengseng dengan Kelapa Dua di Kota Depok. Setiap sore, mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB, jalan ini selalu mengalami kemacetan yang cukup signifikan. Antrean kendaraan dari berbagai jenis, mulai sepeda motor hingga mobil pribadi, terlihat mengular sepanjang ruas jalan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Zamrowi, mengatakan bahwa kemacetan ini disebabkan oleh tingginya volume kendaraan yang melintasi jalan tersebut pada jam sibuk sore hari. “Selain volume kendaraan yang meningkat, keterbatasan jalur alternatif dan kurangnya angkutan umum yang memadai juga menjadi faktor penyebab kemacetan,” ujar Zamrowi.
Warga setempat, seperti Bang Bare, mengeluhkan kondisi ini karena berdampak pada waktu tempuh mereka. “Biasanya saya menempuh jalan ini sekitar 30 menit, tapi saat kemacetan bisa sampai satu jam atau lebih,” katanya.
Pemerintah Kota Depok telah merencanakan beberapa solusi untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah pelebaran jalan Srengseng serta peningkatan fasilitas angkutan umum yang melayani rute tersebut. Selain itu, pemasangan lampu lalu lintas di beberapa persimpangan rawan macet juga direncanakan untuk mengatur arus kendaraan lebih baik.
Namun, warga berharap agar rencana-rencana tersebut dapat segera direalisasikan agar kemacetan tidak semakin parah dan aktivitas warga tidak terganggu setiap hari. Kemacetan yang terus terjadi ini menunjukkan perlunya percepatan dalam penataan transportasi perkotaan, agar mobilitas warga Depok menjadi lebih lancar dan efisien.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































