Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional ke-80, YBM PLN UPT Gandul menyalurkan 123 paket sembako kepada para mustahik di kawasan marjinal. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap selama periode 27 Oktober hingga 7 November 2025 di wilayah kerja UPT seperti ULTG Petukangan, Gandul, dan Tangerang Selatan. Aksi sosial ini menjangkau beberapa Kawasan marjinal perkotaan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Ketua YBM PLN UPT Gandul, Eddy Pramudjito (7/11) di Depok mengatakan,bahwa kegiatan ini dalam rangka memperingati momen HLN ke 80. “Kegiatan ini merupakan wujud syukur kami atas momentum Hari Listrik Nasional ke-80 beberapa waktu lalu, sekaligus bentuk kepedulian kepada sesama muslim, terutama masyarakat yang rentan secara ekonomi.”, ujarnya .
Ke depan, YBM PLN UPT Gandul dibawah naungan koordinasi YBM PLN UIT JBB berkomitmen untuk mengembangkan program yang lebih berdampak, seperti pelatihan keterampilan, akses modal usaha, dan ketahanan pangan berbasis komunitas.
“Kami tidak ingin berhenti di bantuan sembako saja, tapi ingin hadir sebagai mitra pemberdayaan yang nyata berdampak bagi mustahik.”, ujar Eddy menambahkan.
YBM PLN atau Yayasan Baitul Maal PLN sendiri adalah lembaga yang menaungi zakat pegawai muslim PLN, yang setiap tahun secara sukarela menyisihkan sebagian rezekinya sesuai ketentuan syariat Islam. Seluruh dana zakat dikumpulkan secara transparan dan disalurkan kepada mustahik yang membutuhkan melalui program-program strategis.
Penyaluran sembako kali ini tidak hanya menjadi bantuan jangka pendek, namun menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem pemberdayaan berkelanjutan bagi masyarakat marjinal di sekitar wilayah operasional PLN. Melalui sinergi antara kepedulian internal karyawan PLN dan kebutuhan riil masyarakat, YBM PLN terus bergerak mewujudkan nilai-nilai keberlanjutan dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































