BENGKULU – Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu bekerja sama dengan UPTD Puskesmas Bentiring melaksanakan kegiatan Skrining dan Deteksi Dini Infeksi Menular Seksual (IMS), Hepatitis, dan HIV, Jumat (8/11).
Kegiatan yang digelar di Klinik Pratama Lapas Bengkulu ini diikuti oleh 40 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah melalui proses seleksi dan persetujuan kesehatan. Tim medis dari Puskesmas Bentiring melakukan pemeriksaan dengan metode tes cepat (rapid test) untuk mendeteksi potensi penularan penyakit menular.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan promotif dalam bidang kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.
“Skrining ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh warga binaan mendapat layanan kesehatan yang setara, sekaligus mencegah penyebaran penyakit menular di dalam lapas,” ujar Julianto.
Sementara itu, pihak Puskesmas Bentiring menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan Lapas Bengkulu. Melalui kerja sama lintas sektor ini, diharapkan kesehatan masyarakat binaan dapat terpantau secara berkelanjutan dan penularan penyakit menular dapat diminimalisasi.
Pelaksanaan skrining berlangsung tertib dan lancar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan prinsip kerahasiaan hasil pemeriksaan. Hasil kegiatan ini menjadi dasar untuk tindak lanjut medis bagi peserta yang memerlukan pemeriksaan lanjutan atau pengobatan.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Bengkulu dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan manusiawi, sejalan dengan program pembinaan menyeluruh yang diusung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































