Arga Makmur – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur menggelar kegiatan penutupan Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, bertempat di Aula Lapas, pada Jumat (tanggal menyesuaikan), pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan IKAI (Ikatan Konselor Adiksi Indonesia) selaku mitra pelaksana program rehabilitasi, Kasubbag Tata Usaha yang mewakili Kepala Lapas Arga Makmur, Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Watpinak, staf pembinaan, serta 25 orang WBP peserta rehabilitasi.
Program rehabilitasi sosial ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung pemulihan dan pembinaan bagi Warga Binaan yang pernah terjerat penyalahgunaan narkotika. Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya dibimbing untuk memahami bahaya narkoba, tetapi juga dilatih untuk mengendalikan diri, memperbaiki perilaku, serta menumbuhkan semangat hidup sehat dan produktif.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kasubbag TU mewakili Kepala Lapas Arga Makmur, disampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti program dengan penuh komitmen dan kedisiplinan. Beliau menekankan bahwa rehabilitasi ini bukan akhir dari proses pembinaan, tetapi awal dari perubahan menuju kehidupan yang lebih baik dan bebas dari narkoba.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan penyerahan simbolis tanda peserta kepada WBP yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian rehabilitasi sosial. Suasana haru dan semangat positif tampak di wajah para peserta yang berjanji akan terus menjaga komitmen untuk menjauhi narkoba.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur berharap seluruh peserta mampu menjadi contoh perubahan bagi sesama Warga Binaan dan kelak dapat berkontribusi positif di masyarakat setelah kembali bebas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































