Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — Inovasi dalam proses belajar mengajar ditunjukkan oleh salah satu guru di MTsN 6 Bantul. Untuk memecah kejenuhan siswa dan memberikan suasana baru yang lebih religius dan menenangkan, guru mata pelajaran Pendidikan pancasila memanfaatkan mushola madrasah sebagai alternatif ruang belajar seperti pada Rabu (5/11/2025).
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa lingkungan fisik sangat memengaruhi semangat dan fokus siswa. Setelah berhari-hari belajar di ruang kelas konvensional, perpindahan ke area mushola yang memiliki atmosfer berbeda diharapkan mampu menyegarkan pikiran siswa dan meningkatkan daya serap materi pelajaran.
Para siswa menyambut baik inisiatif ini. Alam, salah satu siswa kelas VII B, mengungkapkan antusiasmenya. “Belajar di mushola terasa lebih nyaman. Suasananya beda dari kelas, jadi tidak cepat bosan. Kami juga jadi lebih mudah mengingat materi, apalagi kalau gurunya bercerita,” tuturnya.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, menyambut positif inovasi yang dilakukan. “Inovasi yang dilakukan dalam menciptakan metode pembelajaran yang efektif dan menyenangkan bagi siswa. Tentu saja, penggunaan mushola sebagai tempat belajar diatur tidak mengganggu jadwal salat dan kebersihan tempat selalu terjaga,” ujar Sugiyono. (dwi/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































