Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Perdata Terkait Hak Cipta di SMA 4 Bengkalis oleh Program Studi Hukum Tatanegara IAIN Datuk Laksemana Bengkalis
Pada tanggal 10 November 2025, bertempat di Aula SMA Negeri 4 Bengkalis, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembahasan penyelesaian sengketa perdata terkait hak cipta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Datuk Laksemana Bengkalis sebagai bagian dari upaya pengabdian kepada masyarakat, peningkatan literasi hukum, dan penanaman kesadaran akan pentingnya perlindungan karya intelektual di kalangan siswa.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman komprehensif kepada siswa mengenai konsep dasar hak cipta, bentuk perlindungan hukum terhadap karya, serta jalur penyelesaian sengketa ketika terjadi pelanggaran di ranah perdata. Dalam era digital yang semakin terbuka, pelajar rentan terlibat dalam tindakan yang tanpa disadari melanggar hak cipta, seperti plagiarisme, penggandaan karya tanpa izin, hingga penggunaan materi digital milik orang lain tanpa mencantumkan sumber yang sah. Karena itu, kegiatan ini dirancang agar siswa mampu mengenali risiko hukum sekaligus membangun budaya menghargai karya orang lain.
Acara dibuka dengan sambutan dari pihak SMA Negeri 4 Bengkalis yang menegaskan bahwa pendidikan hukum di tingkat sekolah menengah sangat penting untuk membentuk karakter akademik yang bertanggung jawab. Selanjutnya, perwakilan Program Studi Hukum Tata Negara memberikan pemaparan materi yang disusun secara sistematis dan komunikatif. Materi mencakup pengertian hak cipta, siapa saja subjek hukum yang dilindungi, bentuk karya yang memperoleh perlindungan otomatis, serta faktor-faktor yang dapat memicu sengketa perdata.

Narasumber juga menguraikan perbedaan antara pelanggaran hak cipta yang dapat diproses secara pidana dan yang masuk dalam ranah perdata. Penjelasan ini diberikan agar siswa memahami bahwa tidak semua pelanggaran harus berakhir di meja hijau. Banyak kasus justru dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai, somasi, atau mediasi, sepanjang para pihak memahami hak dan kewajiban mereka. Pendekatan persuasif digunakan untuk menanamkan kesadaran bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya soal menang atau kalah, tetapi juga soal menjaga etika dan hubungan baik antarindividu.
Kegiatan berlangsung dengan interaksi yang aktif dari siswa. Mereka diajak mengenali contoh-contoh kasus pelanggaran hak cipta yang sering terjadi di lingkungan sekolah, misalnya penggunaan karya seni siswa lain tanpa izin, pengutipan materi internet secara penuh tanpa sumber, atau tugas yang disalin mentah-mentah dari platform digital. Narasumber menegaskan bahwa tindakan tersebut, walaupun tampak sederhana, dapat menimbulkan kerugian moral maupun materiil bagi pencipta. Karena itu, penghormatan terhadap hak cipta adalah bagian dari membangun integritas diri.
Sesi diskusi menjadi bagian paling menarik karena siswa diberi kesempatan mengajukan pertanyaan langsung mengenai mekanisme gugatan perdata, cara menyusun bukti, hingga langkah-langkah preventif agar karya mereka tetap terlindungi. Berbagai pertanyaan menunjukkan bahwa siswa memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan mulai memahami posisi mereka sebagai individu yang juga dapat menjadi pencipta dan pemilik hak cipta.
Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa literasi hak cipta merupakan bagian dari kecakapan hidup era modern. Dengan memahami dan menghargai karya intelektual, siswa tidak hanya terhindar dari pelanggaran hukum, tetapi juga terdorong untuk lebih kreatif dan produktif dalam menghasilkan karya mereka sendiri.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































