Bantul (MTs Negeri 6 Bantul)— Dalam rangka meningkatkan karakter religius dan membentuk kebiasaan ibadah yang disiplin, guru Akidah Akhlak MTs Negeri 6 Bantul memberikan pembinaan khusus kepada para siswa jamaah salat Zuhur pada Senin (10/11/25). Kegiatan ini berlangsung di musala madrasah dan diikuti oleh seluruh siswa yang melaksanakan salat Zuhur berjamaah.
Pembinaan dipimpin oleh guru Akidah Akhlak tentang pentingnya menjaga salat tepat waktu, adab ketika berada di masjid, serta keutamaan memperbaiki perilaku sehari-hari. Dalam arahannya, guru menyampaikan bahwa salat tidak hanya kewajiban, tetapi juga sarana untuk membentuk akhlak mulia dalam pergaulan sehari-hari. Kegiatan juga diisi dengan evaluasi adab jamaah, seperti kerapian saf, kesopanan berbicara, serta kebersihan tempat ibadah. Siswa tampak antusias mendengarkan arahan dan mengikuti kegiatan hingga selesai.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, memberikan apresiasi atas inisiatif pembinaan ini. “Menurut saya, kegiatan seperti ini dapat memperkuat pendidikan karakter dan membangun suasana madrasah yang religius,” ujar Sugiyono. Dengan adanya pembinaan jamaah Zuhur ini, MTs Negeri 6 Bantul berharap siswa semakin terbiasa menjalankan ibadah dengan benar dan mampu menerapkan nilai-nilai akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari. (lsr/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































