Bantul (MTs Negeri 6 Bantul)— Guru mata pelajaran Akidah Akhlak MTs Negeri 6 Bantul melaksanakan Penilaian Harian untuk siswa kelas 8E pada Jumat (14/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin pembelajaran yang bertujuan mengukur tingkat pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari selama beberapa pertemuan. Penilaian Harian berlangsung dengan tertib dan penuh konsentrasi. Para siswa terlihat serius mengerjakan soal-soal yang disiapkan guru, yaitu materi tentang keteladanan Nabi Musa.
Guru Akidah Akhlak MTs Negeri 6 Bantul, Sulasri, menjelaskan bahwa penilaian harian ini tidak hanya mengukur kemampuan kognitif siswa, tetapi juga sebagai bahan refleksi bagi guru untuk memperbaiki strategi pembelajaran ke depan. “Penilaian Harian menjadi alat untuk melihat sejauh mana siswa memahami materi. Hasilnya akan kami gunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,” ujarnya.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, mengapresiasi pelaksanaan evaluasi ini. “Sebagai bagian dari komitmen MTs Negeri 6 Bantul dalam menjaga mutu pembelajaran, khususnya pada mata pelajaran Akidah Akhlak yang berperan penting dalam pembinaan karakter siswa. Dengan terlaksananya Penilaian Harian ini, diharapkan siswa kelas 8E semakin memahami materi akidah akhlak dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Sugiyono. (lsr/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































