Bantul (MTsN 6 Bantul) — MTsN 6 Bantul menyelenggarakan agenda Sosialisasi Tanggap Bencana tahun 2025 yang bertempat di Musala Al-Hikmah. Dalam kegiatan tersebut, madrasah menghadirkan dua narasumber dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Yogyakarta, yaitu Pak Prima dan Pak Rofiq, untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswa kelas VII.
Dalam sesi penyampaian materi, Pak Prima memberikan penjelasan terperinci mengenai gempa bumi, mulai dari penyebab, potensi bahaya, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan ketika bencana terjadi. Untuk memberikan gambaran nyata, ia mencontohkan prosedur keselamatan melalui demonstrasi langsung.
Ketika diminta perwakilan siswa maju sebagai m
odel praktik, Muhammad Fa’iq salah satu siswa kelas VII D menyatakan kesediaannya. Fa’iq memeragakan cara berlindung saat terjadi gempa besar. Sesuai arahan Pak Prima, ia diperlihatkan bagaimana bersembunyi di bawah meja sambil melindungi kepala. Posisi yang ditunjukkan adalah menunduk, tangan memegang kaki meja agar tetap stabil dan tidak mudah terjatuh.
Demonstrasi tersebut berjalan lancar dan memberikan pemahaman praktis bagi seluruh siswa tentang pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran siswa MTsN 6 Bantul terhadap langkah-langkah penyelamatan diri ketika menghadapi situasi darurat, khususnya gempa bumi. (Agt)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































