Sedikitnya ratusan ton sampah per hari muncul di Yogyakarta, dan aliran sungai yang dulu bening kini sering tersendat oleh kemasan sekali pakai. Seiring berjalannya waktu, Yogyakarta menanggung beban baru dari volume sampah harian yang meninggi setelah TPA Piyungan sudah ditutup permanen. Dengan jumlah yang kian bertambah, Yogyakarta kini berwajah kota pelajar yang menyambut wisatawan, dan punggung yang menimbun ampas aktivitas ekonominya.
Meskipun demikian, secara hukum, pengelolaan sampah diatur tegas dalam UU No. 18 Tahun 2008, yang mewajibkan pengurangan dan penanganan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, termasuk pemilahan sejak sumbernya. PP No. 81 Tahun 2012 lebih lanjut menegaskan kewajiban tata kelola sampah rumah tangga dan sejenisnya, dengan peran pemerintah daerah dan masyarakat yang jelas dalam pengurangan, pemilahan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir. Namun, terlepas dari kerangka hukum ini, realitas di lapangan menunjukkan tantangan signifikan yang belum teratasi sepenuhnya.
Di tingkat kota, produksi sampah harian mencapai kisaran 200 hingga 300 ton, angka yang bahkan melonjak tajam pada musim liburan seiring peningkatan kunjungan wisata. Secara keseluruhan untuk wilayah DIY, estimasi timbulan sampah harian berada di ratusan ton, dengan variasi signifikan antar kabupaten dan kota. Kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang terbatas, ditambah dengan penutupan permanen beberapa lokasi pembuangan, telah mendorong Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyatakan status darurat sampah (Endartiwi et al., 2024). Peningkatan jumlah penduduk di Yogyakarta juga berkorelasi positif dengan volume timbulan sampah, mempercepat keterbatasan daya tampung TPA di wilayah DIY (Sakti, 2022). Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa setiap individu menghasilkan sekitar 0,7 kg sampah per hari, yang berarti sekitar 270 ton sampah diangkut ke TPA setiap harinya, meskipun belum ada pengelolaan mandiri oleh masyarakat (Amyati et al., 2023). Hal ini mengindikasikan adanya celah signifikan antara regulasi yang ada dengan implementasi praktis di lapangan, terutama dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah (Ariyani et al., 2019). Akibatnya, pola pengelolaan sampah pun dipaksa berubah, dengan kota yang mulai mendorong TPST skala kota dan kampung, memperkuat titik pemilahan dan pengolahan di hulu. Namun, kekosongan kapasitas masih terjadi sehingga tumpukan terlihat di depo, tepi jalan, dan bermuara ke selokan serta sungai. “Kalau hujan deras, sampah plastik suka nyangkut di tanggul. Paginya kami bersih-bersih lagi,” ujar seorang ibu yang tinggal tidak jauh dari tepian Kali Code.
Yogyakarta sudah memiliki payung hukum, arah kebijakan, dan pengalaman krisis sebagai pelajaran. Langkah yang masuk akal sekarang adalah konsistensi harian. Pilah di rumah dan tempat usaha, setorkan terjadwal ke bank sampah atau TPST, dan pastikan rantai angkut serta olah tidak terputus. Ketika kebiasaan berpindah dari buang ke pilah, kumpul, dan olah, beban sungai turun dan ruang kota bernapas. Dari tepi Kali Code, perubahan paling efektif berawal dari jarak sedekat tempat kita tinggal, lalu menyebar hingga angka timbulan turun dan tumpukan tidak kembali.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































