Surabaya – Enam mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Surabaya (UNESA) mengadakan sosialisasi lubang resapan biopori kepada warga Peneleh RW III, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jumat (28/11/2025). Kegiatan ini bertujuan mengajak warga mengurangi genangan air di lingkungan padat penduduk melalui penerapan teknologi biopori.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti sekitar 15 warga. Peserta terdiri dari Ketua RW III Ari, perwakilan ketua RT, perwakilan ibu-ibu PKK, serta perwakilan Kader Survei Kesehatan (KSH). Sosialisasi dilaksanakan di Balai RW III dan dilanjutkan praktik langsung di gang yang menjadi titik pertemuan air dari beberapa RT.
Program ini digagas oleh Kelompok 5 Kelas 2022 E Sosiologi UNESA yang beranggotakan Yovita Cinta Rahmawati, Nabilah Amaliyah S., Syahqi Nadiva Dama P., Venencia Elvara, Handini Khaerunissa, dan Daffa Maulana.
Sebagai ketua kelompok, Daffa Maulana membuka acara dengan menjelaskan latar belakang kegiatan. Menurutnya, genangan yang kerap muncul saat hujan di kawasan Peneleh menjadi pemicu lahirnya inisiatif sosialisasi biopori.
“Biopori ini langkah sederhana tapi bisa membantu menabung air di tanah dan mengurangi genangan di gang-gang sempit. Harapannya, warga bisa menerapkan sendiri di rumah masing-masing,” ujar Daffa dalam sambutannya.
Setelah pembukaan, para mahasiswa menyampaikan materi mengenai krisis air, kondisi lingkungan di Peneleh, serta cara kerja lubang resapan biopori. Mereka menjelaskan bahwa biopori merupakan lubang vertikal di tanah yang berfungsi mempercepat penyerapan air hujan sekaligus mengolah sampah organik menjadi kompos.
Materi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami. Warga tampak antusias, terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait perawatan biopori, jumlah lubang yang ideal, hingga pemilihan titik yang tepat di sekitar rumah.

Ketua RW III, Ari, mengapresiasi kegiatan yang digagas mahasiswa UNESA tersebut. Ia menilai biopori sebagai solusi yang realistis dan bisa diterapkan oleh warga tanpa biaya besar.
“Selama ini kita sering mengeluh soal genangan, terutama di titik pertemuan air antar gang. Dengan adanya sosialisasi ini, warga jadi punya cara praktis untuk ikut menjaga lingkungan,” tutur Ari.

Usai pemaparan, peserta diajak praktik langsung membuat biopori di salah satu gang yang selama ini menjadi lokasi langganan genangan. Mahasiswa dan warga bekerja sama menggali tanah, memasang pipa biopori, dan mengisi lubang dengan sampah organik yang dibawa dari rumah, seperti sisa sayuran dan daun kering.
Ibu-ibu PKK dan perwakilan KSH ikut terlibat aktif dalam praktik tersebut. Mereka mengaku mendapatkan pengetahuan baru tentang pengelolaan sampah organik dan upaya sederhana mencegah banjir di lingkungan permukiman padat.

Mahasiswa UNESA berharap, biopori yang dibuat bersama warga dapat menjadi contoh yang kemudian diperbanyak di titik-titik lain di Peneleh RW III. Ketua RW Ari juga mendorong setiap rumah untuk memiliki minimal satu lubang biopori sebagai langkah nyata menjaga lingkungan.
Kegiatan sosialisasi di Peneleh RW III ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara mahasiswa dan masyarakat dapat melahirkan solusi praktis untuk menghadapi persoalan lingkungan di kawasan urban. Melalui langkah kecil seperti biopori, warga diharapkan dapat berperan aktif menabung air dan mengurangi risiko genangan di sekitar tempat tinggal mereka.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































