Bengkulu — Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Atmaja, memberikan pengarahan sekaligus melakukan monitoring terhadap peserta magang HUB Kementerian Ketenagakerjaan setelah mereka menjalani tugas selama enam hari kerja. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Bengkulu dalam memastikan kualitas pelaksanaan administrasi kepegawaian tetap berjalan efektif dan akuntabel.
Dalam monitoring tersebut, Atmaja meninjau langsung sejumlah tugas yang telah dilakukan peserta magang, di antaranya membantu pengecekan data pegawai terkait Kenaikan Gaji Berkala (KGB), verifikasi absensi harian pegawai, serta perhitungan dasar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, para peserta juga dilibatkan dalam dukungan administratif harian seperti penyiapan dokumen kepegawaian, pengelolaan surat menyurat, hingga pendistribusian informasi internal.
Atmaja menyampaikan bahwa keterlibatan peserta magang dalam proses administrasi kepegawaian bukan hanya memberikan manfaat bagi satuan kerja, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran nyata bagi para mahasiswa untuk memahami tata kelola administrasi pemerintahan yang profesional, transparan, dan berstandar layanan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tugas yang diberikan kepada peserta magang tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga memberikan kontribusi langsung pada efektivitas kerja di Lapas Bengkulu. Monitoring ini dilakukan agar pendampingan berjalan optimal dan tetap sesuai dengan prosedur,” jelas Atmaja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta magang mampu meningkatkan keterampilan teknis dan pemahaman birokrasi, sementara Lapas Bengkulu mendapatkan dukungan tenaga dalam pengelolaan administrasi kepegawaian yang semakin kompleks dan dinamis. Program ini menjadi wujud kolaborasi positif antara lembaga pemasyarakatan dan dunia pendidikan dalam mencetak SDM yang kompeten di bidang administrasi publik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































