Bengkulu – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan gladi upacara dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT Korpri) ke-54 pada Sabtu, 29 November 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian upacara berjalan lancar dan tertib sebelum pelaksanaan resmi pada Senin, 1 Desember 2025.
Gladi upacara yang berlangsung di lapangan Lapas Bengkulu tersebut melibatkan seluruh petugas yang terlibat dalam struktur upacara, mulai dari komandan upacara, pengibar bendera, hingga petugas pembacaan naskah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setiap posisi diuji secara detail untuk memastikan kesiapan penuh pada hari pelaksanaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, melalui jajaran kepengurusan menyampaikan bahwa gladi ini merupakan bagian penting dari disiplin dan tata upacara yang harus dijalankan dengan baik. “Upacara HUT Korpri adalah momen penghormatan bagi seluruh ASN. Untuk itu, kami memastikan pelaksanaannya berlangsung khidmat, tertib, dan sesuai pedoman,” ungkapnya.
Dengan terlaksananya gladi upacara ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung profesionalisme, loyalitas, dan integritas sebagai bagian dari Korpri yang melayani bangsa dan negara. Upacara peringatan HUT Korpri ke-54 sendiri akan digelar pada Senin, 1 Desember 2025.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































