Masalah perundungan masih sering terjadi di dunia pendidikan, baik di tingkat dasar maupun di perguruan tinggi. Perundungan dalam konteks psikologi sosial dipahami sebagai bentuk kekerasan yang terjadi secara berulang dengan tujuan untuk mendominasi atau merendahkan pihak yang menjadi korban. Astuti (2019) menekankan bahwa perundungan timbul akibat adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban, yang mengakibatkan korban merasa tidak berdaya. Situasi ini sering kali dipicu oleh interaksi sosial yang tidak sehat, norma-norma kelompok yang keliru, serta tekanan dari lingkungan yang mendorong individu untuk bersikap agresif.
Salah satu kasus kematian tragis menimpa seorang mahasiswa semester VII, Jurusan Sosiologi, Universitas Udayana, Bali, bernama Timothy Anugerah Saputera (22), yang diduga tertekan akibat perundungan hingga berakhir tragis dengan melompat dari gedung fakultas pada 15 Oktober 2025. Kabar tentang kondisinya sempat beredar di grup WhatsApp mahasiswa yang merupakan bagian dari organisasi mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Namun alih-alih mendapat dukungan, ia malah menjadi bahan olok-olokan. Percakapan yang tidak memiliki rasa empati ini kemudian menyebar dan memicu kemarahan publik.
Insiden ini menunjukkan bahwa perundungan tidak hanya terjadi di tingkat pendidikan dasar atau menengah, melainkan juga bisa terjadi di perguruan tinggi. Kampus yang seharusnya menjadi lingkungan belajar yang aman justru gagal dalam menyediakan dukungan psikologis yang memadai. Terdapat laporan mengenai beberapa mahasiswa lain yang dikenai sanksi atas dugaan keterlibatan mereka dalam perundungan terhadap Timothy, yang menunjukkan bahwa budaya kekerasan verbal dan sosial masih sangat kuat di kalangan mahasiswa.
Kejadian ini menunjukan pentingnya bagi kampus untuk memiliki kebijakan yang kuat dan jelas terkait penanganan perundungan. Di samping itu, sangat penting untuk menyediakan layanan konseling yang memudahkan mahasiswa mencari bantuan ketika mereka menghadapi kesulitan. Kampus juga perlu membangun rasa empati dan solidaritas agar mahasiswa dapat saling mendukung. Pendidikan, khususnya dalam bidang psikologi sosial, berperan penting dalam mengajarkan cara memahami perasaan orang lain, menghargai perbedaan, serta membangun hubungan sosial yang positif agar kejadian tragis seperti ini tidak terulang lagi dimasa mendatang.
Menurut penulis, kampus perlu segera meningkatkan upaya pencegahan dengan merumuskan aturan anti-perundungan yang jelas, menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku, serta menyediakan ruang aman bagi korban untuk melapor tanpa merasa terancam. Layanan konseling harus diperluas sehingga mahasiswa yang mengalami stres psikologis mendapatkan dukungan yang profesional. Kehilangan Timothy bukan sekadar kehilangan seorang mahasiswa, tetapi juga mengingatkan masyarakat dan lembaga pendidikan untuk memperbaiki sistem sosial yang ada. Perundungan harus dilawan tidak hanya melalui peraturan, tetapi juga dengan kesadaran bersama bahwa setiap individu berhak untuk merasa aman, dihargai, dan didengar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































