Fenomena ketindihan atau “sleep paralysis” adalah kelumpuhan saat tidur yang merupakan salah satu bagian dari gangguan tidur. Yang disebut ketindihan disini adalah keadaan dimana seorang individu memiliki kesadaran saat tidur namun tubuhnya kaku dan tidak bisa bergerak maupun berbicara bahkan dapat menyebabkan susah bernafas dan sesak di dada dalam beberapa detik atau menit kedepan. Kelumpuhan yang terjadi ketika sleep paralysis menyebabkan ketidakmampuan bergerak kecuali pada pergerakkan mata dan otot pernafasan menurut Sharpless dan Doghramji (2015). Sleep paralysis ini membuat seorang individu yang mengalaminya merasa kelelahan, sulit berkonsentrasi, serta menurunkan memori atau ingatannya.
Apa Kata Riset tentang Sleep Paralysis?
Hasil dari penelitian yang dipublikasikan dalam American Journal Psychiatry Residents telah mengungkapkan bahwa peristiwa ketindihan atau “sleep paralysis” sering kali dikaitkan dengan gangguan neurologis seperti narcolepsy dan beberapa kondisi psikiatrik termasuk PTSD dan gangguan panik.
Sedangkan berdasarkan the International Classification of Sleep Disorder edisi ketiga (ICDS-3), menyatakan bahwa sleep paralysis dapat diklasifikasikan sebagai gangguan tidur parasomia yang ditandai dengan abnormalitas fisiologis ketika transisi antar tidur dan terjaga menurut Sateia (2014) yang disertai dengan kecemasan dan halusinasi, seperti melihat, mendengar, atau bahkan merasakan kehadiran makhluk lain hingga terpikirkan olehnya akan kematian (Cheyne & Girard, 2007).

Penelitian juga menyoroti tentang betapa pentingnya untuk mempertimbangkan faktor budaya ketika diagnosis dan pengobatan, karena pengalaman dan interpretasi dari sleep paralysis sendiri bisa sangat berbeda di berbagai macam budaya. Kemudian riset lebih lanjut juga sudah menunjukkan bahwa intervensi seperti terapi perilaku kognitif dan terapi relaksasi bisa bermanfaat, meskipun bukti-bukti empiris masih terbatas. Maka dari itu, pentingnya untuk mendekati pengobatan yang sensitivitas budayanya tinggi dan memberikan edukasi yang dapat mengurangi perasaan malu dan ketakutan kepada pasien
Sleep Paralysis Menurut Neorologis
Secara neurologis, kelumpuhan otot khususnya otot gerak sensorik yang terjadi ketika mengalami sleep paralysis saat tidur adalah hal yang normal. Salah satu teori beranggapan bahwa pada fase REM terjadi penghambatan GABA dan glisin pada neuron motorik, yang kemudian menyebabkan terjadinya atonia otot, kecuali pada mata dan pernafasan. Disisi lain, kelumpuhan pada otot ini juga dapat berfungsi untuk mencegah munculnya gerakan yang membahayakan pada saat sedang bermimpi.
Penyebab dan Faktor yang Memengaruhi Ketindihan
Secara umum, ketika manusia tidur itu melewati dua tahapan, yaitu tahap Non-Rapid Eye Movement (NREM) dan Rapid Eye Movement (REM), yang dimana kedua tahap ini terjadi secara bergantian dan berulang selama tidur. Tahap NREM sendiri adalah fase awal tidur yang nantinya akan berlanjut ke tidur dalam atau “deep sleep”. Pada tahap NREM ini, tubuh akan menjadi rileks, napas dan jantung melambat, dan sel-sel tubuh memperbaiki organ-organ tubuh. Sedangkan tahap REM itu terjadi setelah tahap NREM. Pada tahap ini, seseorang sudah mulai bermimpi. Ketika seseorang itu bermimpi, maka system saraf simpatis akan mencegah otot-otot untuk berkontraksi seperti saat terjaga. Alhasil, tubuh tidak dapat bergerak untuk sementara waktu. Fenomena sleep paralysis ini terjadi ketika seseorang terbangun pada waktu yang tidak tepat dalam siklus tidur. Dalam kondisi ini, otak sudah sadar tetapi otot-otot tubuh masih dalam keadaan ‘mati rasa’.
Berikut terdapat beberapa faktor yang dianggap berkaitan dengan fenomena ketindihan ini, diantaranya yaitu :
a. Kualitas tidur dan imsomnia (Akhtar & Feng, 2022; 2018). Jadwal tidur dan kualitas tidur adalah struktur kompleks yang dapat mencakup beberapa faktor berbeda seperti durasi tidur, latensi tidur, serta aspek yang lebih subjektif yaitu kenyamanan saat tidur, termasuk posisi tidur yang memengaruhi kualitas tidur.
b. Kondisi psikologis. PTSD dan kecemasan diduga memeliki hubungan dengan ketindihan.
c. Faktor lingkungan. Lingkungan yang penuh tekanan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan stress emosional yang dapat menginduksi terjadinya sleep paralysis (Sudais, 2022).
Foto ilustrasi Sleep Paralysis (Sumber : shutterstock.com)
Sleep Paralysis Berdasarkan Waktu Terjadinya
Berdasarkan waktu terjadinya, sleep paralysis terbagi menjadi dua, yaitu :
a. Hypnopompic sleep paralysis
Sleep paralysis ini dapat terjadi jika seseorang tiba-tiba terbangun ketika fase REM belum usai. Pada kondisi ini, otak belum siap untuk mengirimkan sinyal bangun kepada otot. Akibatnya, seseorang yang mengalami ketindihan akan merasa sadar tetapi tubuhnya tidak dapat digerakkan.
b. Hypnagogic sleep paralysis
Pada Hypnagogic sleep paralysis ini terjadi ketika seseorang masuk ke dalam tahap tidur. Pada tahap ini, tubuh akan memasuki fase NREM dan mengalami relaksasi. Oleh karena itu, orang yang tersadar dalam fase ini akan mengalami sensasi tidak dapat berbicara maupun bergerak
Cara Mengatasi Ketindihan
Sleep paralysis biasanya hanya bersifat sementara dan dapat diatas dengan beberapa cara, contohnya seperti :
a. Tetap tenang dan jangan panik, karena bisanya ketindihan hanya berlangsung beberapa saat.
b. Atur napas secara teratur dan perlahan untuk membantu mengatasi ketakutan dan mempercepat pemulihan dari ketindihan.
c. Jika memungkinkan, lakukan sedikit gerakan di dalam mulut agar bisa membantu memulihkan kontrol pada tubuh.
Cara Mencegah Sleep Paralysis
Meskipun fenomena sleep paralysis ini tidak selalu dapat dicegah, namun ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya sleep paralysis, yaitu :
a. Tidur dengan posisi yang miring lebih disarankan karena posisi tidur yang terlentang sering dikaitkan dengan penyebab ketindihan
b. Mengurangi konsumsi kafein atau alkohol sebelum tidur, karena dapat mengganggu siklus tidur
c. Jika mengalami insomnia atau gangguan tidur lainnya, maka segera konsultasikan kepada dokter untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.
DAFTAR PUSTAKA
Hening Tias, N. K. D., Utami, D. K. I., & Gelgel, A. M. (2019). PREVALENSI DAN KARAKTERISTIK KEJADIAN SLEEP PARALYSIS PADA REMAJA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DI DENPASAR. JURNAK MEDIKA UDAYANA, VOL. 8 NO. 10, OKTOBER, 2019. https://ojs.unud.ac.id/index.php/eum/article/view/54204/32141
Permata, K. A., & Widiasavitri, P. N. (2019). Hubungan antara kecemasan akademik dan sleep paralysis pada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Jurnal Psikologi Udayana. https://ojs.unud.ac.id/index.php/psikologi/article/view/48617/28935
Sleep Paralysis – Gejala, Penyebab, dan Pengobatan. (2024, November 19). Alodokter. Retrieved November 27, 2025, from https://www.alodokter.com/sleep-paralysis
SpPD, d. F. A. (2025, Februari). Sleep paralysis atau ketindihan saat tidur bisa dipicu oleh sejumlah faktor, seringkali stres. Mengenal Ketindihan saat Tidur (Sleep Paralysis), Penyebab dan Cara Mengatasinya. https://www.halodoc.com/artikel/mengenal-ketindihan-saat-tidur-sleep-paralysis-penyebab-dan-cara-mengatasinya#h-riset
Yuda, B. D., Putri, G. G., Ramadhan, N., & Asri, N. A. B. (2023). Sleep Paralysis Ditinjau dari Perspektif Neuropsikologi: Kajian Literatur. Jurnal Flourishing, 3(6), 2023, 223-226. file:///C:/Users/Dell/Downloads/fenomena-sleep-paralysis-ditinjau-dari-neuropsikologis-kajian-literatur.pdf
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































