Tangerang – Achmad Taufan Soedirjo seorang advokat profesional alumni Gontor yang menjabat sebagai Pengurus Forbis IKPM Gontor Periode 2025-2030, beliau juga sebagai kepala badan bantuan hukum GM FKPPI, Pengurus Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia, Ketua Umum PP AMPG Ilham Permana dan Sekretaris Bidang Pengembangan UMKM dan Koperasi DPP Partai Golkar sangat mengapresiasi Rakernas Forbis IKPM Gontor 2025.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kepengurusan Forum Bisnis (FORBIS) IKPM Gontor Periode 2025 – 2030 di Hotel Grand Zuri BSD pada 25–26 Januari 2025.
Dalam momentum ini, Achmad Taufan Soedirjo, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya akan atas terselenggaranya Rakernas Forbis IKPM Gontor 2025.
Dalam pernyataannya, Taufan menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah strategis Kepengurusan Forbis IKPM Gontor dalam periode ini, apalagi Forbis telah berdiri sejak 2016, 9 tahun menjadi momentum strategis terjalinnya kolaborasi dan sinergi berbagai bidang, membawa dampak manfaat baik kepada seluruh anggota Forbis, ke Gontor maupun ke jaringan Pesantren Alunmi Gontor.
Di sisi lain, Taufan menekankan pentingnya program – program strategis yang bersifat pemberdayaan anggota dan scale up bisnis anggota sehingga keberadaan Forum Bisnis ini Dampak Manfaatnya bisa dirasakan bagi seluruh anggota Forbis IKPM Gontor.
Beliau mengajak para Alumni Gontor yang ingin belajar dan sedang merintis Usaha untuk bisa bergabung menjadi anggota Forum Bisnis IKPM Gontor ini, sehingga makin banyak yang bergabung maka makin besar pula manfaat dan pergerakan ekonomi yang dilakukan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































