Aduan warga Barru kini lebih mudah lewat WhatsApp. Polisi cepat tanggap, warga makin dekat dengan Kapolsek.
Barru – Polres Barru menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik melalui program “Lapor Pak Kapolsek”, layanan WhatsApp bagi masyarakat Kabupaten Barru untuk menyampaikan informasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pengaduan, kritik, maupun saran.
Program ini merupakan inisiatif Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., yang bertujuan mempermudah masyarakat mendapatkan akses layanan kepolisian, sekaligus memastikan setiap laporan mendapat tanggapan cepat dari Polsek terdekat.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan tujuh Polsek jajaran Polres Barru:
1. Polsek Barru – 0813 5460 5817
2. Polsek Soppeng Riaja – 0853 5597 0600
3. Polsek Tanete Rilau – 0821 8994 9759
4. Polsek Balusu – 0822 3869 9070
5. Polsek Tanete Riaja – 0813 9100 0800
6. Polsek Mallusetasi – 0813 5536 2989
7. Polsek Pujananting – 0822 9977 1095
Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, menjelaskan layanan ini dirancang agar masyarakat lebih mudah menyampaikan aduan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Kami ingin pelayanan kepolisian hadir lebih dekat, cepat, dan terbuka. Dengan layanan ini, setiap warga Barru bisa langsung berkomunikasi dengan Kapolsek di wilayahnya,” ujar Ananda kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Selain itu, warga juga dapat melapor melalui Hotline 110 yang terhubung langsung ke Polres Barru. Layanan 110 aktif 24 jam dan siap merespons cepat setiap laporan masyarakat, baik terkait gangguan kamtibmas, kecelakaan, maupun situasi darurat lainnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 











 
 




