Tanpa terasa, tahun 2025 telah memasuki triwulan terakhir. Seperti biasa, menjelang akhir tahun, Wajib Pajak (WP) mulai bersiap menata pembukuan dan pencatatan keuangannya. Semua itu salah satunya untuk menyambut “hajatan” tahunan di dunia perpajakan: pelaporan SPT Tahunan 2025, yang jatuh tempo akhir Maret 2026 untuk WP Orang Pribadi, dan akhir April 2026 untuk WP Badan.
Namun, ada yang berbeda di tahun ini. Jika sebelumnya pelaporan dilakukan melalui DJP Online di laman djponline.pajak.go.id, kini seluruh proses beralih ke aplikasi CORETAX di alamat baru: coretaxdjp.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah gencar mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Tapi, muncul pertanyaan penting:
Apakah aktivasi akun saja sudah cukup untuk bisa melaporkan SPT Tahunan dengan lancar di tahun depan?
Jawabannya: belum cukup.
Masih ada satu langkah krusial yang tak boleh dilewatkan, yaitu mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik.
Apa Itu Sertifikat Elektronik?
Sertifikat Elektronik (Sertel) adalah kode otorisasi unik yang ditetapkan oleh Wajib Pajak sendiri. Kode ini berfungsi sebagai bentuk tanda tangan digital resmi yang digunakan dalam setiap proses pengesahan dokumen perpajakan secara daring.
Dengan Sertifikat Elektronik, Wajib Pajak tidak perlu lagi menandatangani dokumen fisik. Cukup dengan memasukkan kode sertifikat saat melakukan kewajiban perpajakan, seperti:
- Pelaporan SPT Tahunan
- Permohonan layanan administrasi, atau
- Pengiriman dokumen elektronik lainnya
Jadi, Sertifikat Elektronik adalah kunci utama yang memastikan setiap transaksi perpajakan digital Anda aman, sah, dan terverifikasi.
Langkah Persiapan Pelaporan SPT Tahunan 2025
Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan 2025 dengan lancar, aktivasi akun saja belum cukup — Wajib Pajak juga perlu memastikan telah memiliki Sertifikat Elektronik yang aktif. Langkah-langkahnya berbeda tergantung pada apakah Wajib Pajak sudah pernah menggunakan DJP Online sebelumnya atau baru pertama kali terdaftar sebagai Wajib Pajak. Berikut informasi selengkapnya.
1. Persiapan Awal
Jika Wajib Pajak sudah pernah mengakses DJP Online atau sudah pernah aktivasi akun coretax, maka Wajib Pajak melakukan Reset Password dengan cara:
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik “Lupa Kata Sandi” dan lanjutkan proses pembuatan password baru.
Sedangkan bagi Wajib Pajak yang belum pernah mengakses DJP Online atau baru terdaftar, Wajib Pajak diharuskan melakukan Aktivasi Akun dengan cara:
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Masukkan NPWP/ NIK, email aktif, dan nomor HP yang valid dan lakukan verifikasi identitas
2. Login pertama kali dan perbarui data profil
Setelah berhasil masuk, cek kembali informasi seperti alamat, kontak, dan status kewajiban pajak. Pembaruan data di Coretax akan menjadi dasar validasi untuk semua layanan administrasi DJP ke depan.
- Ajukan permintaan sertifikat elektronik (sertel)
- Masuk ke menu Portal Saya
- Klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik” di Coretax.
- Pada bagian Rincian Sertifikat, pilih jenis “Kode Otorisasi DJP” dan tentukan kode otorisasi (passphrase) yang akan berfungsi seperti tanda tangan digital Wajib Pajak.
Setelah disetujui, sertifikat elektronik akan aktif dan siap digunakan untuk seluruh transaksi pajak digital.
Penutup
Coretax merupakan salah satu langkah penting dalam proses transformasi digital DJP yang akan membuat layanan perpajakan menjadi semakin efisien dan terintegrasi. Agar pelaporan SPT nantinya dapat berjalan nyaman dan tanpa kendala, ada baiknya persiapan dilakukan sejak sekarang.
Setelah aktivasi akun dan permintaan sertifikat elektronik berhasil dilakukan, Wajib Pajak dapat mulai mengenal berbagai fitur yang tersedia di Coretax. Dengan membiasakan diri lebih awal, proses pelaporan nanti akan terasa jauh lebih mudah.
Pada akhirnya, kepatuhan pajak di era digital bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang memanfaatkan teknologi agar seluruh proses menjadi lebih cepat, aman, dan sederhana. Semoga pelaporan SPT di tahun mendatang berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































