Belakangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar melakukan kampanye besar-besaran untuk mendorong wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Melalui pengiriman email edukasi secara bertahap, sosialisasi di media sosial, hingga kegiatan pojok pajak dan layanan pada hari libur, otoritas pajak berusaha memastikan transisi dari sistem lama (DJP Online) ke sistem baru berjalan mulus sebelum periode puncak pelaporan SPT tiba.
Kampanye ini bukan sekadar pembaruan tampilan, melainkan ajakan bagi wajib pajak untuk mulai beradaptasi dengan ekosistem perpajakan yang lebih terintegrasi. Namun, perlu dipahami bahwa keberhasilan login pertama kali setelah aktivasi hanyalah langkah pembuka. Agar proses pelaporan SPT Tahunan nantinya tidak terhambat oleh kendala teknis atau data yang tidak sinkron, ada sejumlah langkah krusial yang harus diselesaikan segera di dalam akun baru Anda.
Mempersiapkan diri lebih awal adalah strategi cerdas untuk menghindari antrean sistem atau kesulitan verifikasi saat tenggat waktu mendekat. Berikut adalah panduan mengenai hal-hal penting yang wajib Anda periksa dan siapkan tepat setelah akun Coretax Anda aktif.
Registrasi Tanda Tangan Elektronik
Wajib pajak yang melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik dilakukan dengan Tanda Tangan Elektronik. Tanda Tangan Elektronik sendiri adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Kode otorisasi DJP (KO DJP) adalah Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan disediakan secara gratis untuk pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, salah satunya adalah proses pelaporan SPT Tahunan.
Proses registrasi kode otorisasi DJP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak apabila sudah memiliki akses ke akun Coretax. Registrasi kode otorisasi DJP ini dilakukan dalam dua tahap. Pertama adalah proses permintaan kode otorisasi dengan membuat passphrase sebagai kata kunci saat hendak membubuhkan tanda tangan elektronik. Yang kedua adalah proses validasi kode otorisasi DJP agar kode otorisasi tersebut dapat langsung digunakan untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan melalui aplikasi Coretax. Petunjuk rinci mengenai registrasi kode otorisasi DJP dapat Anda akses melalui tautan https://pajak.go.id/coretax
Pembaharuan Profil Wajib Pajak
Dalam ekosistem Coretax, profil bukan sekadar biodata pelengkap, melainkan identitas digital terintegrasi yang menjadi kunci utama seluruh layanan perpajakan Anda. Jika data profil tidak akurat, besar kemungkinan pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, tidak dapat dilakukan dengan benar sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan sanksi. Berikut adalah aspek-aspek detail yang harus Anda periksa pada bagian profil:
- Email dan Nomor Ponsel: Pastikan data ini bersifat pribadi dan aktif. Kontak ini menjadi sarana pengiriman notifikasi resmi terkait surat teguran, imbauan, atau pengumuman penting lainnya. Kelalaian dalam memutakhirkan kontak dapat menyebabkan Anda melewatkan informasi krusial yang berujung pada sanksi administrasi.
- Detail Rekening Bank: Di dalam Coretax, Anda diminta untuk memastikan data rekening bank sudah terdaftar dengan benar. Data ini akan digunakan oleh DJP sebagai tujuan utama jika Anda memiliki status SPT Lebih Bayar (restitusi). Jika data rekening tidak akurat atau belum divalidasi, proses pelaporan SPT Tahunan dan pengembalian kelebihan pajak akan mengalami hambatan dan hanya bisa dilanjutkan jika data detail rekening bank telah diperbaharui.
- Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): Banyak wajib pajak sering mengabaikan poin ini. KLU menentukan profil risiko dan jenis skema pajak yang tersedia bagi Anda (misalnya, apakah Anda berhak menggunakan skema UMKM atau tarif umum). Jika Anda telah berpindah profesi atau menambah jenis usaha baru, pastikan KLU pada profil Coretax sudah disesuaikan agar formulir SPT yang muncul nantinya relevan dengan kondisi riil Anda.
- Data Anggota Keluarga dan Tanggungan: Sistem Coretax akan menggunakan data keluarga yang tercantum pada profil sebagai isian daftar tanggungan pada SPT Tahunan. Pastikan data tanggungan sudah sesuai dengan kondisi di awal tahun pajak yang dilaporkan agar pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitahuan Pengunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, ada satu langkah administratif yang sering terlupakan namun berakibat fatal Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Jika Anda memilih untuk menghitung pajak menggunakan Norma, Anda wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DJP melalui akun Coretax. Di dalam sistem Coretax yang baru, validasi atas pilihan metode penghitungan ini dilakukan secara lebih otomatis dan ketat. Apabila Anda tidak menyampaikan pemberitahuan hingga batas waktu yang ditentukan, secara hukum Anda dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan. Implikasinya, saat pelaporan SPT nanti, Sistem Coretax akan mengunci pilihan penggunaan Norma sehingga tidak bisa menggunakan Norma untuk menentukan penghasilan neto fiskal dan mungkin akan menghadapi kesulitan dalam pengisian formulir jika tidak memiliki catatan pembukuan yang lengkap.
Pemberitahuan penggunaan Norma untuk tahun pajak berjalan masih dapat Anda sampaikan sampai dengan 31 Desember 2025. Mengingat saat ini kita berada di penghujung tahun, segera sampaikan pemberitahuan Norma pada menu layanan perpajakan di akun Coretax Anda. Pastikan status permohonan atau pemberitahuan NPPN Anda sudah terekam pada profil sebelum kalender berganti, guna menjamin kelancaran pelaporan SPT di awal tahun depan.
Aktivasi akun Coretax hanyalah gerbang pembuka menuju era baru perpajakan digital. Keberhasilan dalam melaporkan SPT Tahunan tanpa kendala ditentukan oleh langkah yang dilakukan di masa transisi ini. Dengan melakukan registrasi kode otorisasi, pemutakhiran profil, serta memastikan pemberitahuan NPPN terkirim sebelum 31 Desember, kita telah memastikan bahwa proses pelaporan SPT Tahunan yang akan kita lakukan tahun depan dapat dilakukan dengan mudah dan lancar. Mari sambut periode pelaporan pajak tahun depan dengan lebih tenang, akurat, dan tanpa rasa cemas.
Oleh: Adika Subrata Afandi, Petugas Penyuluh Pajak DJP*)
Disclaimer*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi dimana penulis bekerja. Informasi lebih lanjut Silakan menghubungi Kantor Pajak terdekat atau melalui Kring Pajak 1500 200
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































