Probolinggo – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Probolinggo Raya menggelar aksi Kamisan perdana sebagai bentuk kepedulian terhadap isu lingkungan dan penambangan yang merusak ekosistem. Aksi ini digelar di tengah sorotan publik atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dalam aksinya, BEMPRO menyampaikan bahwa kasus nasional seperti yang terjadi di Raja Ampat harus menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota Probolinggo. Mereka menegaskan akan terus mengawal isu pertambangan yang ada di wilayah Probolinggo agar tidak menimbulkan kerusakan serupa.
“Kasus di Raja Ampat menjadi pengingat keras bagi pemerintah daerah. Jangan sampai Probolinggo mengalami hal yang sama. Kami akan terus mengawal aktivitas pertambangan di daerah ini,” tegas salah satu perwakilan aliansi.
BEMPRO mendesak pemerintah daerah agar tidak mentolerir keberadaan tambang ilegal, serta meminta agar sanksi tegas diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Mereka juga menuntut agar reklamasi segera dilakukan di wilayah yang sudah terdampak kerusakan akibat aktivitas tambang.
Aksi Kamisan ini disebut akan menjadi ruang tetap bagi mahasiswa dan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan mengawal kebijakan pemerintah, terutama terkait lingkungan hidup dan pertambangan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































