Tahun 2025 menjadi titik krusial bagi hukum keamanan nasional di Indonesia seiring dengan disahkannya beberapa regulasi baru terkait kewenangan aparat keamanan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dampak perubahan regulasi tersebut terhadap jaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil kajian menunjukkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan dan risiko pelanggaran hak kebebasan sipil jika mekanisme pengawasan (oversight) tidak diperkuat. Penegakan hukum harus tetap berpegang pada prinsip proporsionalitas dan legalitas untuk mencegah kembalinya praktik otoritarianisme.
Kata Kunci: Keamanan Nasional, Regulasi 2025, Hak Asasi Manusia, Supremasi Sipil.
I. Pendahuluan
Memasuki tahun 2025, lanskap keamanan nasional Indonesia mengalami pergeseran signifikan melalui pembaruan beberapa paket regulasi keamanan. Pemerintah berargumen bahwa perubahan ini diperlukan untuk menghadapi ancaman hibrida dan ketidakpastian geopolitik global. Namun, di sisi lain, aktivis HAM dan akademisi menyuarakan kekhawatiran mengenai meluasnya peran militer dalam ranah sipil serta potensi penyempitan ruang demokrasi. Masalah utama yang muncul adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan akan stabilitas nasional dengan kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
II. Tinjauan Pustaka
Konsep “Keamanan Insani” (Human Security) menekankan bahwa keamanan sejati bukan hanya tentang perlindungan wilayah negara, tetapi perlindungan individu dari ancaman kekerasan dan penindasan. Dalam perspektif hukum internasional, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, memberikan batasan ketat bahwa pembatasan hak atas nama keamanan nasional harus diatur oleh undang-undang dan bersifat darurat.
III. Pembahasan
1. Perluasan Wewenang dalam Regulasi Keamanan Baru 2025
Regulasi yang diterbitkan pada awal tahun 2025 memberikan mandat lebih luas bagi institusi keamanan dalam menangani konflik sosial dan ancaman siber. Analisis terhadap draf regulasi ini menunjukkan adanya pasal-pasal “karet” yang dapat digunakan untuk merepresi kritik publik. Misalnya, definisi “ancaman terhadap stabilitas nasional” yang terlalu luas berpotensi menyasar aktivis lingkungan dan pembela HAM di daerah konflik.
2. Dampak terhadap Hak Kebebasan Berserikat dan Berpendapat
Berdasarkan data pantauan tahun 2025, implementasi regulasi keamanan baru berkolaborasi dengan teknologi pengawasan digital (surveillance) telah menciptakan efek gentar (chilling effect) di masyarakat. Penggunaan kekuatan eksesif dalam pembubaran aksi massa dengan dalih prosedur keamanan baru seringkali mengabaikan prinsip necessity (keharusan) dan proportionality (keseimbangan) yang diatur dalam standar HAM internasional.
3. Urgensi Mekanisme Pengawasan Independent
Kelemahan utama dari perubahan regulasi 2025 adalah minimnya penguatan lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan Ombudsman. Tanpa adanya checks and balances yang kuat, perluasan wewenang aparat keamanan cenderung mengarah pada impunitas. Perlu adanya reformasi dalam sistem peradilan militer dan peningkatan akuntabilitas aparat di muka hukum sipil.
IV. Kesimpulan
Perubahan regulasi keamanan nasional tahun 2025 membawa tantangan besar bagi penegakan HAM di Indonesia. Meskipun negara memiliki kewajiban menjaga stabilitas, hal tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga negara yang dijamin UUD 1945. Pemerintah perlu melakukan uji publik ulang terhadap pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM dan memastikan bahwa supremasi sipil tetap menjadi panglima dalam sistem hukum nasional.
Daftar Pustaka
1. Asshiddiqie, Jimly. (2025). Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia di Era Modern. Jakarta: Konstitusi Press.
2. Nasution, Adnan Buyung. (Reprint 2024). Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama.
3. KontraS. (2025). Laporan Tahunan Pelanggaran HAM dan Keamanan Nasional Indonesia. Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
4. Prakoso, Bambang. (2025). “Transformasi Regulasi Militer dan Dampaknya Terhadap Demokrasi Indonesia.” Jurnal Hukum & Peradilan, Vol. 14, No. 1.
5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
8. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2025 tentang Prosedur Pengamanan Obyek Vital Nasional.
9. Komnas HAM RI – Publikasi Laporan 2025.
10. Mahkamah Konstitusi RI – Putusan Terkait Uji Materi UU Keamanan.
11. Hukumonline – Analisis UU TNI dan Polri Terbaru 2025.
Jurnal Ilmiah, Hukum Administrasi Negara
Penulis: M. Ridwan Said
Mahasiswa Ilmu Hukum, Hukum, Universitas Pamulang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































