Bantul (MTsN 6 Bantul) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIM (Pemilos) MTsN 6 Bantul Tahun 2025, seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengikrarkan sumpah jabatan pada Kamis (04/09/2025). Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua KPPS, Rossa Nur Amalia, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 yang bertempat di laboratorium IPA MTsN 6 Bantul.
Ikrar sumpah tersebut dilaksanakan dengan khidmat dan diikuti dengan penuh kesadaran oleh seluruh anggota KPPS sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kejujuran, keadilan, dan kelancaran jalannya pemilihan. Acara ini disaksikan oleh Kepala Madrasah, pembina OSIM, Panitia Pemilihan OSIM (PPO), Saksi dari setiap pasangan calon, petugas ketertiban, serta pengawas.
Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pemilos tahun ini. “Pemilihan OSIM bukan hanya ajang demokrasi siswa, tetapi juga pembelajaran nyata tentang nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedewasaan dalam berdemokrasi,” ujar Sugiyono.
Dengan dilaksanakannya ikrar sumpah ini, diharapkan seluruh anggota KPPS dapat menjalankan tugas secara profesional dan amanah, sehingga proses pemungutan suara dapat berlangsung dengan tertib, lancar, dan menghasilkan pemimpin OSIM yang kredibel serta mampu menjadi teladan bagi seluruh siswa MTsN 6 Bantul.(ist/sps)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”