Banda Naira, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira melaksanakan tes urine mendadak terhadap Warga Binaan dan petugas, Jumat (5/12). Tes urine ini dilakukan secara mandiri sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, menegaskan pengecekan dilakukan sepenuhnya oleh internal untuk menjaga kerahasiaan waktu pelaksanaan agar benar-benar tidak terduga, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pengawasan rutin.
”Tes urine ini kami lakukan secara mandiri dan mendadak untuk memastikan Warga Binaan maupun petugas dalam kondisi bersih dari narkoba,” ujarnya.
Dirinya mengatakan dengan tegas bahwa upaya pencegahan harus dilakukan dari dalam. Ia juga memastikan tidak akan ada toleransi bagi Warga Binaan maupun petugas yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
”Kami berkomitmen menjaga Lapas Bandanaira tetap bersih dari Peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami akan akan memberikan sanksi tegas bila ada Warga Binaan maupun petugas yang terindikasi menggunakan narkoba atau terlibat secara langsung,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan mendadak ini, sebanyak empat Warga Binaan dan satu petugas dipilih secara acak mengikuti tes urine.
”Dari hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba. Tidak ditemukan indikasi penggunaan zat terlarang dari siapa pun,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa tes urine mendadak semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan progresif yang dilakukan Lapas Bandanaira.
”Kegiatan seperti ini penting sebagai bentuk pengawasan nyata sekaligus penegasan komitmen bahwa Lapas Bandanaira siap menjadi lingkungan pembinaan yang bersih dari narkoba,” katanya. (Humas/LT)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































