Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Kelompok 4 melakukan pendampingan komprehensif kepada UMKM keripik pisang dan keripik sukun di Gampong Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara
Usaha ini telah berdiri dan beroperasi selama 10 tahun sebagai salah satu usaha rumahan andalan masyarakat, dalam rangka mendorong digitalisasi demi memperkuat daya saing dan meningkatkan perekonomian warga secara berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung pada awal Desember ini berfokus pada bagaimana pelaku UMKM dapat memanfaatkan platform digital seperti media sosial dan marketplace untuk memperluas jangkauan pemasaran, karena sebelumnya usaha ini masih mengandalkan penjualan konvensional dari mulut ke mulut.
Mahasiswa memberikan pelatihan mulai dari pembuatan konten produk, pengambilan foto yang menarik, cara membuat deskripsi jualan yang efektif, hingga strategi branding yang tepat agar produk keripik pisang dan sukun mampu menarik minat pembeli dari luar daerah.
Selain itu, mahasiswa juga menekankan pentingnya menjaga kualitas produksi, kebersihan lingkungan usaha, serta memperhatikan keberlanjutan bahan baku agar UMKM tetap mampu beroperasi secara konsisten tanpa merusak lingkungan dan tetap selaras dengan nilai-nilai ekonomi berkelanjutan.
Pelaku usaha yang telah berjuang selama satu dekade ini mengungkapkan rasa syukur atas adanya pendampingan, karena digitalisasi merupakan tantangan baru yang selama ini belum sempat diterapkan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa berharap UMKM keripik Gampong Buket mampu berkembang menjadi usaha yang lebih profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan menjadi contoh bagi UMKM lainnya dalam menerapkan digitalisasi sebagai langkah nyata menuju kemandirian ekonomi masyarakat.
Pendampingan ini direncanakan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan UMKM benar-benar siap memasuki pasar digital dengan strategi yang matang dan berorientasi pada masa depan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































