Ramainya penggunaan rokok elektronik atau yang lebih dikenal Vape di Kota Samarinda saat berkendara tentunya menjadi fenomena yang meresahkan sekaligus menjadi kekhawatiran yang dirasakan oleh pengendara lain dan masyarakat setempat. Kebiasaan ini tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas Indonesia tetapi memberikan dampak buruk bagi pengguna Vape itu sendiri, juga bagi pengguna jalan lain serta masyarakat luas.
Fenomena ini menunjukkan kelemahan hukum yang berlaku serta kurangnya kesadaran sang pengguna Vape akan risiko keselamatan dan kesehatan yang bisa timbul akibat vaping saat berkendara. Maka dari itu perlunya upaya dari pemerintah, mahasiswa,dan masyarakat dalam mengatasi permasalah ini secara efektif dan bersama-sama.
Berdasarkan hukum yang berlaku,Pemerintah Republik Indonesia telah membuat peraturan penggunaan rokok dan vaping saat berkendara guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lain dan menjaga konsentrasi demi keselamatan pengendara itu sendiri. Seperti yang disebutkan dalam pasal UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan secara tegas bahwa dilarang melakukan segala hal yang menganggu konsentrasi termasuk merokok dan menggunakan Vape saat berkendara. Kegiatan ini menimbulkan hilangnya konsentrasi seseorang sehingga berpotensi mengalami kecelakaan lalu lintas. Terdapat sanksi hukum yang diberikan kepada sang pelanggar yakni kurungan lebih dari tiga bulan atau berupa denda maksimal Rp 750.000. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 menguatkan larangan ini sebagai bagian dari upaya keselamatan berlalu lintas.
Kebijakan ini juga didukung oleh pelarangan penggunaan rokok elektronik di tempat umum, termasuk kendaraan bermotor, untuk melindungi pengguna jalan lain dari paparan zat kimia berbahaya. Namun, penerapan hukum ini di lapangan masih mengalami kendala, terutama dalam pengawasan dan penindakan
Di kota Samarinda, fenomena menggunakan Vape saat berkendara masih marak terjadi,tentunya hal ini sempat menjadi perhatian DPR setempat. Banyak pengendara yang terbiasa vaping sama berkendara, meskipun mengetahui bahwa hal ini dapat menganggu alat pengendali kendaraan serta pandangan pengendara sebab asap atau uap Vape yang dihasilkan. Kegiatan ini berpotensi menciptakan diktrasi yang mampu menurunkan reaksi sang pengendara.
Terdapat data survei dan data lokal yang menunjukkan penggunaan Vape di Samarinda banyak digunakan oleh anak remaja hingga orang dewasa. Mereka termakan oleh kata-kata yang berasal dari media sosial yang menyatakan bahwa Vape jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional, akan tetapi justru Vape memberikan dampak buruk yang cukup serius bagi pengguna aktif maupun pengguna pasif.
Dampak vaping saat berkendara sangat beragam dan cukup serius, terdapat beberapa dampak sebagai berikut :
1.Paparan bagi pengguna jalan lain : Asap yang ditimbulkan dari pembakaran uap Vape tentunya sangat menggangu pengguna lain serta menghilangkan konsentrasi sang pengendara itu sendiri.
2. Dampak kesehatan : Banyaknya bahan kimia yang terkandung dalam cairan Vape ,seperti nikotin dan bahan kimia lainnya bisa memberikan dampak buruk kepada pengguna aktif maupun pengguna pasif, meliputi gangguan pernapasan,kesehatan mulut,dan kesehatan otak.
3. Risiko keselamatan : Asap Vape yang menggebu tentunya cukup mengganggu konsentrasi pengendara lain sehingga menimbulkan terjadi keterlambatan berkendara lalu lintas.Selain adanya dampak ini,juga memperburuk citra keselamatan di Kota Samarinda, menimbulkan keresahan masyarakat luas sehingga menganggu ketertiban umum.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan survei kesehatan menunjuk provinsi dengan presentase penggunaan Vape terbanyak di Indonesia tahun 2025 adalah Provinsi Bali dengan angka pengguna mencapai 1,66%. Ini cukup menjadi perhatian nasional serta tren penggunaan Vape di kalangan para remaja hingga orang dewasa.
Sementara itu,di Provinsi Kalimantan Timur termasuk Kota Samarinda, prevalensi penggunaan Vape cukup signifikan,dengan survei mencatat bahwa angka pengguna rokok elektrik setiap hari mencapai 0,85%. Beberapa daerah di Kalimantan Timur seperti Kabupaten Mahakam Ulu bahkan memiliki angka pengguna vape harian sebesar 3,82%, jauh di atas rata-rata provinsi.
Data lokal Samarinda juga menggunakan Vape secara dominan. Faktor ini dipengaruhi adanya tren penggunaan Vape serta mudahnya mendapatkan benda ini.
Mahasiswa sebagai agen perubahan sosial memiliki tanggungjawab penting untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan Vaping saat berkendara dengan melakukan kampanye kampus dan kampanye sosial tentang keselamatan berkendara dan bebas asap vaping saat di jalan raya, memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi mengenai bahaya asap vaping bagi pengguna aktif dan pengguna pasif,menjadi teladan yang turut tidak menggunakan vaping ketika berkendara dan mengajak teman sebaya untuk melakukan hal yang sama.
Adapun upaya dari pemerintah untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum melalui peningkatan razia terhadap para pengguna vaping saat berkendara dengan memberikan sanksi yang cukup tegas,mengadakan sosialisasi di berbagai forum seperti sekolah,kampus,dan masyarakat umum, memberikan fasilitas pendukung seperti ruang untuk merokok dan Vape sehingga memberikan solusi aman terhadap pengguna aktif serta tidak menggangu pengguna jalan lain.
Peran sosial dan moral masyarakat juga dibutuhkan dalam hal ini juga menciptakan lingkungan yang asri dan nyaman,dnegan bertindak seperti mengingatkan satu sama lain bila ada pengendara yang melakukan vaping saat berkendara demi keselamatan bersama, mendukung kampanye yang dilakukan oleh pemerintah dan mahasiswa dengan menjadi bagian aktif dalam mengingat risiko bahaya Vape saat berkendara,dan membentuk sebuah komunitas atau kelompok yang siap memperingati segala pelanggaran yang dilakukan seperti merokok atau vaping saat berkendara.
Penggunaan Vape saat berkendara di Samarinda merupakan masalah yang cukup serius yang berisiko mengancam keselamatan dan kesehatan pengguna jalan raya. Peningkatan pelanggaran terhadap undang-undang lalu lintas terjadi karena kurangnya kesadaran diri pengguna Vape mengenai risiko yang memberikan dampak buruk bagi diri sendiri dan juga orang lain disekitarnya.
Maka dari itu kita, diperlukannya solusi menyeluruh dimulai dari mahasiswa sebagai agen perubahan dengan melakukan kampanye kampus dan kampanye sosial,peran pemerintah dalam menegaskan tindak pelanggaran yang terjadi,serta peran masyarakat yang sadar dan peduli guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dalam berlalu lintas. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan fenomena vape saat berkendara di Samarinda berkurang sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya.
Samarinda,12 November 2025
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































