Bengkulu – Mengawali tahun 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai garda terdepan pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan koordinasi antara pejabat struktural dan pejabat fungsional PK yang digelar sebagai forum penguatan tugas, fungsi, dan integritas aparatur.
Kegiatan koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Oka Putra Wazlan, didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak, Rizki Akbar. Forum tersebut membahas sejumlah isu strategis, khususnya kesiapan PK dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menempatkan pendekatan pembimbingan dan keadilan restoratif sebagai bagian penting dalam sistem pemidanaan.
Oka Putra Wazlan menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru menuntut peran Pembimbing Kemasyarakatan yang semakin profesional dan bertanggung jawab. “PK memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi, pendampingan, serta memastikan proses pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, di awal tahun 2026 ini kami melakukan fiksasi pemahaman agar seluruh PK siap menjalankan perannya,” ujarnya.
Selain membahas KUHP baru, koordinasi ini juga menekankan optimalisasi Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP). Menurut Oka, TPP harus dijadikan ruang diskusi yang sehat dan konstruktif. “TPP bukan hanya forum penilaian administratif, tetapi tempat berbagi pengalaman, saling melengkapi, dan menutupi kekurangan demi menghasilkan keputusan terbaik bagi klien dan masyarakat,” jelasnya.
Aspek integritas menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut. Oka secara tegas mengingatkan seluruh PK agar menjauhi praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. “PK jangan sampai melakukan pungli. Pelayanan harus diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Rizki Akbar, menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan juga harus diiringi dengan kedisiplinan petugas. Salah satunya melalui pengaturan piket PK pada hari Sabtu dan Minggu. “Piket akhir pekan penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, terutama dalam kondisi yang membutuhkan penanganan cepat,” ungkap Rizki.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Bapas berharap seluruh Pembimbing Kemasyarakatan memiliki pemahaman yang sama, bekerja secara solid, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, penerapan KUHP baru dapat berjalan optimal dan pelayanan pemasyarakatan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.(IH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































