Yogyakarta, — JAFF Market 2025 kembali menjadi panggung utama bagi proyek-proyek baru industri film Indonesia. Tahun ini, sorotan jatuh pada Bandit, film thriller terbaru yang langsung mencuri perhatian para penonton dan insan perfilman. Film tersebut diperkenalkan secara resmi di JAFF Market serta ditayangkan untuk pertama kalinya dalam exclusive screening khusus undangan di XXI pada Rabu (2/12).
Kehadiran Bandit tidak hanya menambah daftar film thriller lokal yang berani tampil berbeda, tetapi juga mempertegas geliat sineas Indonesia dalam menghadirkan cerita-cerita gelap dengan standar produksi yang kian meningkat. Suasana tegang dan kelam yang ditawarkan Bandit segera menjadi perbincangan sejak penayangan perdananya.
Disutradarai oleh Brian L. Tan “BLT”, sosok yang dikenal melalui Murder Below Deck, film ini ditulis oleh Husein M. Atmodjo, kreator di balik Mencuri Raden Saleh dan Pertaruhan: The Series. Keduanya menghadirkan perpaduan gaya visual bertenaga dan narasi kuat yang mendorong penonton memasuki ruang psikologis penuh tekanan dan keputusan ekstrem.
Tenggelam dalam Keputusasaan
Kisah Bandit berpusat pada Gatra, seorang pria yang hidupnya berubah drastis ketika istrinya yang sedang hamil mengalami komplikasi berbahaya. Keputusasaan menjerumuskannya pada jalan yang tak pernah ia bayangkan. Demi mendapatkan jalan keluar, ia kembali terlibat dalam dunia kelam yang telah lama ia tinggalkan.

Bersama Tiar, mantan partner kejahatannya, Gatra mengambil sebuah mobil misterius yang membawa mereka pada mimpi buruk baru. Di dalam mobil itu terdapat mayat termutilasi dan sepucuk pistol — pemicu serangkaian teror dari pemilik mobil yang memburu mereka tanpa ampun. Sepanjang malam penuh kekerasan dan pengejaran, fajar menjadi satu-satunya harapan bagi keduanya untuk bertahan hidup.
Perjalanan Brutal Dua Manusia di Ujung Tali
Dalam sesi pengumuman di JAFF Market, Brian L. Tan menyebut Bandit sebagai sebuah perjalanan brutal yang mengeksplorasi sejauh apa manusia dapat didorong ketika dipaksa memilih antara cinta, ketakutan, dan rasa putus asa.
“Saya berharap film ini mengajak penonton bukan hanya merasakan ketegangannya, tetapi juga memahami dorongan manusia ketika terjebak dalam kondisi ekstrem,” ujar BLT.
Pendekatan Tan dan Atmodjo dalam menggali tekanan psikologis membuat Bandit tidak hanya menampilkan aksi dan ketegangan, tetapi juga konflik emosional yang memperkuat penokohan serta membangun kedalaman cerita.
Deretan Aktor yang Memperkuat Intensitas
Bandit diperkuat oleh jajaran aktor dengan karakter kuat: Wafdan Saifan, Roy Sungkono, Rifnu Wikana, Claresta Taufan, Kiki Narendra, Bukie M. Mansyur, Abdurrahman Arif, dan Mike Lucock. Para pemain ini diharapkan mampu menyalurkan emosi ekstrem serta menghadirkan tensi yang konsisten sepanjang film.
Kehadiran aktor-aktor dengan karakter layar yang kuat menjadi salah satu daya tarik utama Bandit, terutama dalam mengeksekusi nuansa gelap yang menuntut performa intens dan ekspresif.
Dengan penerimaan positif pada penayangan perdananya di JAFF 2025, Bandit berpotensi menjadi salah satu film thriller Indonesia paling menonjol tahun depan. JAFF Market kembali membuktikan diri sebagai ruang lahirnya karya-karya yang berani, sementara Bandit membuka pintu bagi film thriller lokal untuk tampil lebih tajam, gelap, dan berkarakter. (Yusuf)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































