Bangka Belitung sejak dulu terkenal dengan Sumber Daya Alam (SDA) timahnya yang tinggi, yang merupakan penghasil timah terbesar kedua setelah China dan penyumbang timah terbesar pertama di Indonesia. Tidak salah lagi jika sebagian besar mata pencaharian masyarakat Bangka Belitung adalah timah. Bahkan banyak orang luar Bangka yang datang untuk bekerja sebagai penambang timah dan membuka beberapa lokasi TI.
Pada tanggal 6 Oktober 2025 ratusan penambang timah di Bangka Belitung menggelar aksi protes terhadap harga timah yang terus menurun dalam beberapa bulan terakhir. Aksi ini berlangsung di kantor pusat PT Timah Tbk yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pangkalpinang. Aksi ini mengakhiri anarkis yang menimbulkan banyaknya korban luka baik dari pendemo maupun satuan keamanan seperti polisi.
Banyaknya protes ini tidak hanya disebabkan oleh harga timah yang terus menurun, tetapi juga aturan yang mengharuskan satuan tugas (satgas) ikut turun menyikapi tambang timah ilegal. Aturan yang dibuat ini bertujuan untuk meminimalisir kerusakan alam yang disebabkan oleh tambang-tambang ilegal yang berjalan tanpa adanya surat izin yang sah. Kericuhan para pendemo membuat suasana di PT Timah Tbk semakin panas, akibatnya banyak fasilitas dan sarana yang rusak menyebabkan timbulnya massa yang tidak terkendali.
Menurut saya aksi protes yang diadakan oleh penambang timah di Bangka Belitung ini memuat banyaknya pro dan kontra. Dimana mereka semua turun untuk mewakili suara masyarakat dan menuntut perubahan kebijakan terhadap tambang timah. Namun aksi ini menimbulkan kericuhan serta kerusakan fasilitas umum akibat tindakan emosional para pendemo. Solusinya, pemerintah dan pendemo perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dan menaungi aspirasi maupun keluhan masyarakat terkait tambang timah serta meninjau kembali kebijakan yang dianggap merugikan masyarkat terutama penambang timah di Bangka Belitung.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































