Semarang (12/06/25), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan bersama jajaran Bapas di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan fokus pada Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, yakni daring dan tatap muka, bertempat di Aula Merdeka Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Bapak Satrio Wahendra, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kanwil Ditjenpas Jateng, dan dilanjutkan oleh Bapak Muhammad Susani selaku Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan yang mewakili Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.
Dalam sesi penyampaian materi, Bapak Agung Iriawan, Hakim dari Pengadilan Negeri Semarang, menegaskan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa arah pemidanaan kini tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada penghukuman, melainkan lebih kepada bentuk retribusi yang bersifat membina, seperti kerja sosial dan pengawasan.
Sementara itu, Bapak Tri Hardianto, Kanit 1 Reskrim Polrestabes Semarang, memaparkan bahwa posisi kepolisian dalam mekanisme ini berada pada tahap pra-ajudikasi. Ini berarti bahwa peran polisi sangat krusial dalam mengumpulkan data dan informasi awal, agar jaksa dan hakim dapat mengambil langkah hukum yang tepat dalam konteks pemidanaan alternatif.
Narasumber lainnya, Bapak Danang Agung Nugroho, Penyuluh Hukum Madya dari Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran sentral dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengawasan. PK berfungsi sebagai penghubung antara sistem peradilan dan masyarakat dalam mendampingi klien agar mampu kembali menjadi warga yang produktif.
Menutup rangkaian paparan, Bapak Nazib Ulfa, Ketua Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) wilayah Jawa Tengah, menegaskan bahwa tugas pokok PK mencakup pembimbingan klien secara menyeluruh, mulai dari aspek agama, keluarga, hingga lingkungan sosial. PK diharapkan menjadi motor perubahan bagi klien agar memiliki masa depan yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab, di mana para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam menggali lebih dalam berbagai hal teknis dan implementatif terkait pidana pengawasan dan kerja sosial di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Bapas Nusakambangan, semakin siap dalam mengimplementasikan UU No. 1 Tahun 2023 secara optimal dan memberikan pendekatan keadilan yang lebih manusiawi dan progresif bagi para klien pemasyarakatan.