Jakarta — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan turut serta dalam Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi KUHP yang diselenggarakan di Mövenpick Hotel, Jakarta, Rabu (15/10).
Kegiatan yang diikuti oleh berbagai unsur pemasyarakatan dan instansi terkait ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan ketentuan pidana baru, khususnya terkait pidana pengawasan dan kerja sosial yang menjadi salah satu fokus penting dalam KUHP baru.
Bapas Purwokerto, yang diwakili oleh Idang Heru Sukoco selaku Pembimbing Kemasyarakatan Madya dan Darsun selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda, hadir secara aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan. Keduanya tidak hanya berperan sebagai peserta, tetapi juga turut memberikan pandangan dan masukan konstruktif dalam sesi diskusi.
Menurut Idang Heru Sukoco, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran pemasyarakatan, termasuk Bapas Purwokerto, untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan menghadapi tantangan implementasi KUHP baru.
“Kegiatan ini sangat strategis untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan petugas pemasyarakatan, khususnya dalam menjalankan peran pembimbing kemasyarakatan pada pidana pengawasan dan kerja sosial,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Darsun menegaskan bahwa keikutsertaan Bapas Purwokerto bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dukungan terhadap arah kebijakan baru dalam sistem hukum nasional.
“Kami berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi KUHP baru dengan memperkuat sinergi antarinstansi, agar pelaksanaan pidana alternatif seperti kerja sosial dapat berjalan efektif dan berkeadilan,” tutur Darsun.
Rapat yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut juga diisi dengan pemaparan materi mengenai peran strategis Bapas dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial. Pada malam harinya, kegiatan dilanjutkan dengan seremoni pembukaan dan penyerahan kendaraan operasional secara simbolis kepada empat perwakilan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bapas Purwokerto menegaskan dukungannya terhadap transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, adaptif, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DEB)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”