Barru – Dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional 2025, Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., bersama Forkopimda Kabupaten Barru turun langsung mengikuti kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Pao-Pao, Kecamatan Tanete Rilau, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penanaman serentak secara nasional yang dipusatkan di Kabupaten Tangerang, Banten. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Dalam sambutan virtualnya, Wapres Gibran menegaskan pentingnya keberlanjutan program pertanian sebagai langkah strategis menuju swasembada pangan. Ia juga mendorong pengembangan inovasi di sektor pertanian, termasuk pelibatan generasi muda dalam mengelola hasil panen.

“Ke depan, setiap daerah perlu memperluas lahan tanam dan memperkuat pendampingan kepada petani. Teknologi pertanian modern serta inovasi pascapanen harus terus dikembangkan agar hasil panen lebih berkualitas dan berdaya saing,” ujar Wapres Gibran.
Sementara itu, Kapolri menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 produksi jagung nasional meningkat signifikan dengan luas tanam mencapai 1,19 juta hektare dan produktivitas rata-rata 5,9 ton per hektare.
Program penanaman jagung ini merupakan wujud sinergi pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat dalam memperkuat cadangan pangan nasional. Polri akan terus berperan aktif memastikan hasil panen terserap oleh Bulog sehingga memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Kapolri.
Di Barru, penanaman jagung dilakukan di lahan seluas 1 hektare. Kapolres Barru menanam varietas jagung Maxi yang nantinya akan dikelola Kelompok Tani Siamase dengan pendampingan tim ketahanan pangan Polres Barru.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”