Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto menggelar kegiatan Bazar Ramadhan sebagai wujud nyata dukungan terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (23/2).
Kegiatan bazar dilaksanakan di blok lapangan tahanan setiap sore selama bulan Ramadhan. Suasana penuh kebersamaan tampak saat para Warga Binaan menampilkan dan memasarkan berbagai produk hasil karya mereka kepada pengunjung internal maupun petugas.
Bazar Ramadhan ini menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas, khususnya pada poin ke-10 yaitu pemasaran produk hasil karya Warga Binaan melalui koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui kegiatan ini, hasil pembinaan kemandirian tidak hanya berhenti pada proses produksi, tetapi juga menyentuh aspek pemasaran.
Beragam produk ditampilkan, mulai dari makanan dan minuman berbuka puasa hingga kerajinan tangan hasil pembinaan. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana melatih jiwa kewirausahaan serta meningkatkan rasa percaya diri Warga Binaan.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa Bazar Ramadhan merupakan bentuk komitmen dalam mendukung program akselerasi kementerian sekaligus mengoptimalkan pembinaan kemandirian. “Kegiatan ini bukan hanya memeriahkan Ramadhan, tetapi juga menjadi wadah nyata bagi Warga Binaan untuk belajar memasarkan produk dan mengasah kemampuan usaha mereka,” ujarnya.
Salah satu Warga Binaan mengaku bangga dapat terlibat dalam kegiatan tersebut. “Kami merasa dihargai karena hasil karya kami bisa dipasarkan. Ini menjadi pengalaman berharga dan motivasi bagi kami untuk terus belajar dan memperbaiki diri,” ungkapnya.
Melalui Bazar Ramadhan ini, Lapas Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembinaan yang produktif dan berkelanjutan. Tidak hanya membangun keterampilan, tetapi juga membuka peluang agar Warga Binaan memiliki bekal nyata saat kembali ke tengah masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































